Arlisakadepolicnews.com, Mbay- Pasca dilakukan test kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD Nagekeo, NTT, tidak terima jika ditetapkan status sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 25 anggota dewan baru pulang dari Jakarta melaksanakan kegiatan Bimtek. Sepulang dari daerah yang diduga terjangkit virus corona itu, terhadap mereka dilakukan tes medis dan dinyatakan ODP oleh Dinas Kesehatan.
Protes dewan terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi l dan lll dengan Dinas Kesehatan, Dinas Naketrans, Dinas Sosial, Direktris RSD Aeramo dan Kepala Bagian Kesra pada Jumat 20 Maret 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa anggota dewan dari komisi l dan lll diantaranya Ketua Komisi lll Anton Moti (Golkar) Ketua Komisi l Petrus Dua (PDIP) Anselmus Waja (PDIP) Lasarus Lasa (Demokrat) Wigbertus Seda (Gerindra) Isidorus Goa (Hanura) Marselinus Siku (PKB) Patris Bhoko (Demokrat).
Para anggota dewan ini memaparkan pernyataan yang hampir sama yaitu meminta Dinas Kesehatan melakukan klarifikasi perihal pernyataan ODP tersebut.
Ketua Komisi lll Antonius Motti yang memimpin rapat tampak marah kepada Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo Drg. Elya Dewi.
Kata Anton, pernyataan Elya Dewi kepada sejumlah media masa status ODP corona terhadap 25 anggota DPRD merugikan lembaga DPRD. Dia pun meminta agar dinas tersebut segera melakukan klarifikasi.
“Kami minta agar Dinkes mengklarifikasi karena kami merasa dirugikan penetapan status ODP ini, baik secara psikologis maupun secara politik. Penetapan ODP sangat mengganggu psiokoligis kami, ini sebentar lagi ada mau kegiatan Reses, bagaimana kami mau ketemu Konstituen sementara orang semua sudah tau kami ODP, orang mau ketemu kami jadi takut” papar Anton berapi-api.
Anton menuding penetapan status ODP bagi ke 25 anggota dewan tidak mempunya landasan dan kajian yang jelas dan akan berpengaruh buruk terhadap aspek psikologis masyarakat luas.
“Bagi kami Pemerintah khususnya Dinkes terlalu gegabah dalam proses penanganan yang berkaitan dengan virus ini, seharusnya berdasarkan kajian dan hasil Lab” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainya dari Fraksi PKB Marselinus Siku. Menurut Marselinus status ODP terlalu berlebihan dan tekesan menyudutkan anggota Dewan.
Marselinus menyesalkan kenapa hanya 25 anggota DPRD saja disebutkan.
Padahal, kata dia, ada beberapa masyarakat dan juga ASN yang baru datang dari daerah terjangkit.
“Ini ada apa, kenapa hanya 25 anggota dewan, yang melaksanakan perjalanan Dinas ke luar banyak, mereka itu ODP tidak? Mereka yang lain diperiksa kesehatannya tidak? Jangan hanya DPR saja” ujar Marselinus kesal.
Marselinus juga memberi saran kepada Dinas kesehatan agar senantiasa mengikuti Protap dan SOP yang sudah diinstruksikan oleh Presiden dan Kementrian Kesehatan RI termasuk memberikan statement di media massa.
Hal ini untuk kata dia untuk menghindari timbulnya kecemasan dan sugesti yang berlebihan di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh membuat sugesti berlebihan kepada masyarakat terkait Covid-19 ini, harus mengikuti Protap dari Kementerian” sergahnya.
Dia juga meminta Dinkes untuk bisa menjelaskan dan mengedukasi masyarakat terkait menghadapi penyebaran wabah Covid-19 termasuk penetapan ODP yang seharusnya melewati beberapa tahapan dan kriteria ketentuan medis.
“Ibu Kadis juga harus bisa menjelaskan kalau penetapan ODP itu berdasarkan beberapa kriteria, masa kami hanya periksa suhu tubuh kaget-kaget sudah ODP” sesalnya.
Sementara Anggota DPRD lainya dari Partai Hanura Isidorus Goa berharap Dinkes agar intens melakukan sosialisasi terkait wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
“Yang di desa- desa di kampung-kampung itu kan belum tau soal cara penanganya seperti apa, Kami minta Dinkes lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo Drg Elya Dewi dalam pemaparannya meminta maaf kepada lembaga DPRD baik dalam kapasitasnya sebagai Kadis maupun secara pribadi terkait kekeliruan pihaknya yang sudah menetapkan status ODP.
“Kami dari Dinas kesehatan menyampaikan permohonan maaf mungkin ada beberapa kesalahan atau kekeliruan dari kami, dalam penyampaian penentuan ODP kepada anggota dewan. Karena di Nagekeo ini isu virus ini masih baru jadi mungkin masih mentah pemahamannya.” papar Elya Dewi.
Elya Dewi menjelaskan, ke 25 anggota dewan tersebut sebenarnya hanya masuk dalam kategori pemantauan karena baru kembali dari daerah yang terindikasi terjangkit virus Covid-19. Jadi statusnya belum sampai kepada ODP.
“Sebenarnya status mereka bukan Orang Dalam Pemantauan tetapi mereka itu orang-orang pelaku perjalanan yang harus dipantau” jelasnya.
Lebih jauh Elya Dewi menerangkan penetapan seseorang menjadi ODP seharusnya orang tersebut terlebih dahulu memenuhi tiga kriteria.
Kriteria-kriteria tersebut antara lain, Sesorang baru kembali dari daerah atau negara yang terjangkit virus Covid-19, ketika dites suhu tubuhnya di atas 38 derajat, dan seseorang mengalami demam dan flu, batuk dan tenggorakan sakit yang berkepanjangan atau melebihi waktu 14 hari.
“Harus memenuhi ketiga ketiga kriteria ini, baru bisa dinyatakan ODP, salah satunya tidak berarti bukan ODP” terangnya.
Untuk diketahui dalam Raker tersebut DPRD Nagekeo merokemendasikan 14 poin penting kepada Dinas-Dinas terkait.(**)