ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAMUJU. Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju resmi dilantik, Minggu, 22 Maret 2020.
Pelantikan PPS tersebut dilakukan sesuai dengan poin perintah KPU-RI dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020. Oleh KPU-RI, pelantikan PPS memang jadi salah satu tahapan yang diminta untuk ditunda pelaksanaannya lantaran penyebaran virus covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Meski begitu, di salah satu poin dalam Keputusan KPU-RI itu disebutkan dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.
Komisioner KPU Mamuju divisi Data dan informasi, Asriani menjelaskan, pihaknya sebelum melaksanakan pelantikan anggota PPS di masing-masing Kecamatan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan juga pihak Kepolisian.
“Pak Camat turut menghadiri pelantikan anggota PPS. Kalau dengan pihak Kepolisian, pagi sebelum pelaksanaan pelantikan itu kami sudah berkoordinasi. Dan teman-teman Kepolisian memberi izin dengan catatan di lokasi pelantikan itu disediakan Hand Sanitizer, termasuk meminta kami untuk menerapkan social distancing dengan menetapkan jarak satu meter antar peserta di lokasi pelantikan,” beber Asriani.
Asriani juga menyatakan, pelantikan anggota PPS tersebut tetap digelar, juga merujuk pada kondisi bahwa Sulawesi Barat khususnya Mamuju bukan termasuk zona merah daerah yang terpapar covid-19.
“Kami pun telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke KPU-RI,” pungkas Asriani.
Komisioner KPU Mamuju Divisi Sosialisasi dan SDM, Parmas dan Ahmad Amran Nur menambahkan, PPS yang telah resmi dilantik tersebut tidak serta merta dapat langsung bekerja.
Merujuk keputusan KPU-RI di atas, masa jabatan PPS yang dimaksud belum dapat ditentukan, sebab terdapat beberapa tahapan Pilkada yang oleh KPU-RI diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya.
“Jadi masa jabatan Anggota PPS itu ditangguhkan dulu. Sambil menunggu instruksi KPU-RI lewat keputusan atau surat edaran berikutnya,”. Ujar Ahmad Amran Nur. (***)