ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Menyikapi surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 tentang penutup sementara kegiatan operasional industri pariwisata.
Dengan adanya surat edaran ini, Sekertaris Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyanyangkan kepada aparat kepolisian yang tidak adil dalam melakukan penertiban tempat keramaian di Kota Makassar di mana pihak Kepolisian hanya berani menutup warkop-warkop dan dan pengusaha kelas ekonomi menegah ke bawah.
Dalam surat edaran Dinas Parawisata Kota Makassar dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebab corona virus covid-19 di Kota Makassar, sejumlah tempat keramaian untuk sementara di tutup seperti warkop, mall, hotel, tempat wisata, tempat hiburan, bioskop, tempat karaoke, sante par aqua, arena bermain ketangkasan dan panti pijat.
“Namun surat edaran Pemerintah Kota Makassar tersebut tidak djalankan oleh ke dua Mall besar di Kota Makassar tersebut, dimana pantauan kami sampai hari kedua Mall tersebut seperti Mall Panakukkang dan Trans Studio Mall masih beroperasi sepertinya Biasa” ujar Bani.
Sekertaris Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa, Bani mengatakan bahwa jika pemerintah tidak berani menutup ke dua Mall tersebut, maka kami yang akan turun boikot.
“Jika pemerintah tidak berani menutup
seperti Mall Panakukkang dan Trans Studio Mall, kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa akan melakukan aksi pemboikotan pada kedua Mall tersebut untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disaese (Covid-19)” ancam Sekretaris Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa. (***)








