Arlisakadepolicnews.com, Mbay- Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (31/03/2020) pukul 15:00 kembali merilis jumlah P2T2, ODP, dan PDP di kabupaten Nagekeo. Tertera ada 1 orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia.
Kendati berstatus PDP, Pemda memastikan pasien yang diketahui telah meninggal dunia di RSD Aeramo pada Senin 30 Maret 2020 sebelum dirujuk ke RSUD TC. Hillers Maumere itu bukanlah pasien positif terjangkit Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Kabupaten Nagekeo Sil Teda Sada kepada awak media pada Selasa (31/03/2020) malam.
“Diagnosa terakhir oleh Dokter di RSD Aeramo pada Senin, 30 Maret 2020 pukul 07.20 Wita, pasien meninggal disebabkan oleh penyakit gagal ginjal kronis disertai penyakit lain yang memperberat kondisi pasien yakni kecurigaan adanya stroke non hemorargik” tuturnya.
Karena itu kata Silvester, penanganan terhadap jenazah pasien dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan jenazah dengan status PDP oleh RSD Aeramo.
Sil menjelaskan penetapan 1 pasien sebagai status PDP oleh Dokter ahli dengan pertimbangan bahwa pasien bersangkutan mempunyai gejala demam, sesak nafas, pneumonia dan mempunyai riwayat kontak dengan orang (anaknya) yang memiliki riwayat sebagai pelaku perjalanan yang baru datang dari tempat terjangkit, yakni daerah yang merupakan zona merah Covid-19.
“Penetapan status, ODP ataupun PDP, dengan gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas, sangat dibutuhkan dalam masa darurat Covid-19 saat ini” jelasnya.
Menurut Silvester, tujuannya adalah agar seluruh jajaran dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan penanganan yang lebih intensif terhadap semua orang yang mempunyai riwayat kontak dengan tempat terjangkit.
“PDP 1 orang yang ditetapkan tersebut, BUKAN positif corona, sebab, penetapan status seseorang positif Covid-19, hanya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah terkonfirmasi oleh laboratorium pemeriksa Covid-19, yang ditetapkan oleh Kemenkes RI” tegasnya.
Silvester melanjutkan penetapan status PDP disertai penjelasan sebagaimana diuraikan di atas adalah tindakan standard dalam upaya pencegahan merebaknya wabah virus corona-19 di Nagekeo.
“Setiap warga diminta tetap tenang, tak perlu panik berlebihan. Selalu waspada, serta terus mengikuti dengan saksama semua petunjuk dan protokol resmi posko Covid-19 Nagekeo” pintanya.(**)