Penolakan Pemakaman Jenazah Bisa Dipidana

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. Seiring dengan mewabahnya Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah, jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar terus bertambah.

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut banyak terjadi kasus penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang meninggal.

Muat Lebih

banner 728x90

Seperti yang terjadi pada prosesi pemakaman jenazah AR (53). Salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Warga disekitar lokasi pemakaman menolak jenazah tersebut untuk dimakamkan setelah mengetahui riwayat kematiannya.

Tak hanya menolak, ambulans yang membawa jenazah korban tersebut kabarnya juga diusir secara paksa oleh warga setempat.

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan dimana jenazah keluarganya tersebut.

Penolakan pemakaman terhadap jenazah PDP Covid-19 juga terjadi di Antang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.

Penolakan ini dilakukan karena warga disekitar lokasi pemakaman takut tertular virus corona dari jenazah yang dimakamkan.

Menanggapi soal maraknya penolakan pemakaman terhadap jenazah Covid-19 oleh warga, Adhypanrita yang sementara menempuh Studi Magister Hukum di salah satu Universitas Swasta di Makassar melalui percakapan WhastApp mengingatkan kepada pemerintah untuk bertindak tegas.

Menurut pria yang kini melanjutkan studinya di Magister Hukum ini, sikap warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 adalah sesuatu yang mengada-ngada. Bahkan sikap seperti ini sebenarnya bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Ada itu aturannya, buka KUHP pasal 175 dan 176, disitu jelas terdapat ancaman pidana kepada siapa saja yang mengganggu, apalagi menghalang-halangi pemakaman jenazah”, jelasnya.

Menurut Adhypanrita, kalau masyarakat sudah diberi pengertian, terus mereka masih menolak pemakaman, maka seharusnya Pemerintah melalui Aparat Kepolisian bertindak tegas. Sebab perbuatan demikian tidak dibenarkan dalam hukum.

“Pasti ada otak dibalik penolakan itu. Maka mestinya Polisi cari dan tindaki siapa otaknya. Sebab kalau ini dibiarkan terus terjadi, kasian juga kalau ada orang di negeri ini kesulitan melakukan memakamkan jenazah kelurganya” tuturnya.

Dasar Hukum terhadap penolakan tersebut yang tercantum dalam Undang-undang Dasar pasal 175 dan pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP). Berikut isinya :

Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (***)

Pos terkait