ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI TIMUR. Dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus dease 19 (Covid 19) Pemerintah Desa Watu Lanur Kecamatan Pocoranaka melakukan pembentukan tim relawan pencegahan Covid 19 Sesa Watu Lanur.
Kepala Desa Watu Lanur, Peter C. Radison menyampaikan kepada awak media bahwa pembentukan tim relawan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Desa Watu Lanur pada Jumat (03/04/2020).
“Tujuan dari pembentukan tim ini adalah mengatisipasi penyebaran covid 19 di wilayah Desa Watu Lanur, yaitu melakukan pendataan bagi para pendatang baru ke wilayah Desa Watu Lanur lebih khusus orang yang datang daerah pandemik, maka diperlukan pengawasan yang ketat”, pungkasnya.
“Tim juga akan melakukan fogging atau penyemprotan terhadap rumah warga yang anggota keluarganya baru datang dari daerah yang terindikasi menjadi daerah pandemik virus corona, dan kita akan tetap mengsosialisasikan kepada warga terkait bahaya penyebaran virus corona”, lanjutnya.
Komposisi tim kata Kades dua priode itu terdiri dari, team surveillance, team sosialisasi dan edukasi, team disinfektan, team keamanan, team media dan publikasi.
“Tim yang telah kita bentuk akan diberikan SK serta mempunyai tugas masing-masing dan juga kita akan membagi masker kepada masyarakat dengan sasaran kelompok yang rentan terinfeksi seperti keluarga lansia, keluarga yang mempunyai anak balita dan ibu hamil”, ucapnya.
Terkait tindakan tegas dari Pemerintah Desa bilamana ada masyarakat yang tidak mau mendengar himbauan dari Pemerintah Desa terhadap upaya pencegahan virus corona ini maka dirinya akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait seperti Kepolisian untuk mengambil tindakan prosedur hukum yang berlaku.
“Tindakan ini demi keselamatan kita semua, dan Pemerintah juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat, lebih khusus bagi pendatang baru yaitu harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilarang melakukan kegiatan yang mengahadirkan banyak orang, kalau ada masyarakat yang tidak mau dengar, maka selaku Pemerintah Desa akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ingat ini tidak main-main”, tegasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Kedel Yosep Jemarut menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentu menpuyai dasar yang jelas.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur terhadap tindakan dari Pemerintah Desa, yang jelasnya aturan ini dari Pemerintah Pusat sehingga kita harus mentaati aturan tersebut”, ucapnya.
Dirinya berharap agar semua masyarakat Desa Watu Lanur mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Eme kudut dia kaeng beo paka senget tahu, ai hoo pande de pemerintah latang ta selamat ite, (kalau kita mau selamat, ikuti aturan dari Pemerintah, dan aturan tersebut tentunya demi kebaikan kita semua”, harapnya.
Adapun isi himbauan pemerintah Desa Watu Lanur dalam upaya pencegahan Covid 19 antara lain :
1. Dilarang bepergian jauh selama Covid 19 berlansung.
2. Tidak melakukan kegiatan berkumpul yang melibatkan banyak orang.
3. Bagi warga yang pulang dari daerah yang terpapar virus, wajib melapor diri ke team medis atau Puskesmas dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
4. Melaporkan arus masuk bagi orang yang bukan warga Desa Watu Lanur dan tidak melakukan kontak fisik.
5. Diharapkan untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoax.
6. Bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk, demam, dan sakit tenggorokan agar melaporkan diri ke team kesahatan atau Puskesmas.
7. Bagi masyarakat yang tidak mengikuti himbauan ini, maka Pemerintah Desa akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)