ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-SULSEL. Sudah sepekan ini, publik melayangkan sorotan tajam kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Salah satu yang paling getol menyoroti adalah Presenter kondang Najwa Shihab yang kemudian berakhir dengan Argue War (Perang debat) di ruang media. Hal yang sama turut dicermati Wakil Sekretaris Bid. Politik & Kepemiluan Renny Puteri Harapan Rani, M.AP menurutnya langkah yang diambil Najwa menyoroti sikap menteri yasonna sudah tepat dan tak layak disebut sebagai provokasi seperti tuduhan Menteri Yasonna pada Najwa.
“Bisa kita simak di akun medsos mbak nana (sapaan akrab Najwa Shihab) disitu jelas bahwa tugas seorang jurnalis memang begitu, mengangkat issu yang dianggap krusial untuk ditelaah dan patut diakui sikap menteri Yasonna memang rentan kontroversi terlebih di tengah wabah pandemi covid melanda,” ujarnya.
Wanita kelahiran Jakarta 1984 ini kemudian bertutur dasar usulan pembebasan napi koruptor yang dilakukan oleh menteri Yasonna bisa saja dianggap mengambil kesempatan di tengah kondisi pelik memerangi wabah virus corona. Pun Renny menganggap, alasan yang mendasari tidak cukup sebagai pertimbangan rasional mengingat jumlah tahanan kasus korupsi cukup kecil dibandingkan dengan tahanan dengan kasus kriminal umum lainnya, tuturnya melalui sambungan telfon.
Mengutip dari laman Instagram resmi Najwa Shihab : “Najwa membeberkan dirinya dihubungi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak terima dengan pemberitaan pembebasan napi koruptor. Dalam postingannya Najwa Shihab menulis: “Percakapan saya dengan Menteri Yasonna soal pembebasan napi koruptor.”Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers,” tulis Najwa, Minggu (5/4/2020).
Menteri Yasonna Kepada Najwa mengatakan pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor guna mencegah covid-19 belum dilakukan. Baru sebatas usulan. ““Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”,” tulis Najwa. Bahkan Menteri Yasonna menuduh jika media terlalu berlebihan dalam menanggapi isu pembebasan napi koruptor sebab covid-19 ini”.
Banyak yang menilai Bantahan Menteri Yasonna terkesan blur. Usulan pembebasan napi korupsi rasanya wajar menuai pro-kontra, terlebih karena salah satu pertimbangannya adalah merebaknya wabah covid-19 dan pengurangan over capacity tahanan. Hal ini kemudian turut dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang menjelaskan bahwa PP napi koruptor berbeda dengan napi lainnya. Dia juga merasa bahwa sel para napi masih cukup luas untuk melakukan physical distancing dan lebih bagus jika mereka di isolasi di sana, begitu penuturan Mahfud.
Sebagai bagian dari publik, Renny yang dikenal sudah aktif menulis sejak 2007 ini lantas berupaya kembali mengingatkan kepada semua pihak untuk fokus terhadap penanganan wabah pandemi corona ketimbang melempar wacana yang akhirnya hanya akan menimbulkan kisruh.
“Negara dan seluruh elemen bangsa sebaiknya fokus menuntaskan penanganan wabah corona, sebab urgensinya lebih tinggi dibanding wacana seperti ini. Beban ekonomi dan dampak sosial bila covid tak segera tuntas dipastikan menimbulkan resiko berkepanjangan, dan itu sinyalemen berbahaya bagi keberlangsungan negara ke depannya.” Pungkasnya. (***)