Polres Nagekeo Akan Tindak Tegas Oknum Penyebar Berita Hoax Soal Virus Corona

  • Whatsapp

Arlisakadepolicnews.com, Mbay-
Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, NTT akan menindak tegas kepada semua orang yang menyebarkan hoax tentang penyebaran virus corona melalui media sosial apa apapun.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan menyebarnya berita bohong atau hoax tentang virus corona yang menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.

Muat Lebih

banner 728x90

“Kita tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang menyebarkan hoax tentang wabah virus corona,” tutur Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai SH.MHum kepada awak media saat melakukan pemantauan di Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Nagekeo pada Jumat 10/4 malam.

Sebagai langkah pencegahan Kapolres mengatakan saat ini pihaknya sudah membentuk Tim Siber yang bertugas 24 jam melakukan patroli di media sosial untuk menangkal hoax dari sumber yang tidak jelas.

“Saat ini memang belum ada kasus penyebaran berita Hoax yang kita tangani, tapi, Tim Siber kami selalu melakukan pemantauan operasi di media sosial” ujarnya.

Bilamana ada oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan penyebaran berita Hoax, pihaknya akan menindak sesuai dengan undang-undang hukum pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku.

Di mana pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih jauh dia meminta masyarakat agar sebisa mungkin tidak melakukan hal hal yang berurusan dengan hukum. Kepada masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai Covid-19 Kapolres berpesan agar terlebih dahulu menyaring informasi tersebut apakah bisa dibuktikan kebenarannya atau tidak.

“Berita-berita terkait Covid-19 lebih baik disaring dulu baru disebar dan kebenarannya harus dipastikan. Jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum akibat menyebar berita hoax. Ingat harus sharing dengan baik berita yang ada, jangan cepat percaya jangan telan bulat-bulat” harapnya.

Ia juga berharap masyarakat di masa Darurat Covid ini tidak boleh panik dan batasi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan dan jaga jarak.

“Ikuti arahan Pemerintah, gunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah, jaga kesehatan” pesannya.

Pos terkait