Arlisakadepolicnews.com, Mbay- Sebanyak 410 tenaga kerja yang bekerja di perusahan formal di Kabupaten Ngagekeo, NTT saat ini bermasalah dan terancam di PHK (Putus Hubungan Kerja).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Nagekeo, Lowa Marselinu Rabu (15/04).
Marselinus menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya pada pekan kemarin, 410 tenaga kerja bermasalah akibat terdampak Corona Virus diases (Covid-19) berasal dari 28 perusahan formal yang sudah memiliki izin operasi di Kabupaten Nagekeo mulai dari Industri, Konstruksi, Perhotelan, Perdagangan, Peternakan, Transportasi hingga Koperasi.
Data tersebut kata Marselinus sudah dilaporkan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KopNaketrans) provinsi NTT.
“Ke 410 karyawan tersebut berdasarkan laporan Transnaker Nagekeo ke Dinas KopNaketrans Provinsi NTT pada satu minggu lalu bahwa ke 410 karyawan itu belum diPHK, minggu ini kita turun lagi, apakah masih pada posisi mengatur shift untuk bekerja ataukah memang sudah berhenti, dan saya prediksi ini ada yang sudah berhenti”ungkap Marselinus.
Menurut Marselinus, mayoritas perusahan perusahan formal di Nagekeo melakukan pola pembagian shift terhadap karyawanya. Itu akibat daripada pendapatan keuangan perusahan mulai menurun di masa Pandemi Covid-19.
“Mengapa mereka pakai shift, karena pendapatan perusahan menurun dan anjlok” timpal Marselinus.
Lebih jauh pihaknya berharap kepada pengusaha agar tetap memberikan hak hak para pekerja jika Perusahaan benar benar melakukan PHK terhadap Karyawan. Misalnya pesangon dan lain sebagainya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau dalam aturan itu ada, ketika dia (perusahan) melakukan PHK harus ada pesangon, ke depannya kita akan telusuri lagi apakah ada pesangon atau tidak untuk melindungi tenaga kerja” ujarnya.
Pemerintah lanjut dia, tidak tinggal diam terhadap masalah itu. Sejumlah solusi telah diputuskan, salah satunya dengan menyiapkan Kartu Prakerja.
Apa yang disampaikan Marsel terkait anjloknya pendapatan perusahan akibat Pandemi Covid diakui Pemilik Hotel Pepita, Peter Pita. Kendati pendapatan perusahaan menurun, Peter mengaku tidak berniat melakukan PHK terhadap karyawannya.
Dia hanya mengambil inisiatif untuk melakukan Lock down hotel selama bulan April 2020 ini. Karena itu, dia terpaksa merumahkan 7 dari 10 orang karyawan.
“Saya merumahkan 7 orang sampai akhir April. Saat ini mereka dirumahkan mereka tidak dibayar, sementara 3 orang karyawan yang masih bekerja hanya mendapatkan gaji pokok,” beber Peter.
Piter mengaku sejak Pemerintahan membatasi aktivitas di luar rumah dan menginstruksikan melakukan pekerjaan dari dalam rumah bagi para ASN di lingkup Pemda, pendapatan keuangan Hotel menurun drastis.
“Market bisnis kita ini kedinasan, jadi umpamanya kalau Pemda di sini tidak ada kegiatan ya..kita mati juga, karena mayoritas kita dari mereka ini” beber Piter.
Berbeda dengan Hotel Pepita, perusahan Konstruksi PT Pesona Permai Indah malah masih mempekerjakan karyawannya walaupun di tengah gempuran Pandemi Virus.
Pemilik Perusahan PT Pesona Permai Irwan Cundawan alias Baba Ho’i ketika ditemui di kantornya pada Rabu (15/10) sore mengatakan tidak ada rencana untuk melakukan PHK terhadap 62 karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Terkait data dari Dinas Transnaker Nagekeo yang menyebutkan ada 62 orang Tenaga kerja di PT Pesona Permai yang bermasalah akibat Covid-19 itu tidak benar.
Kalaupun ada yang keluar, itu atas kemauan sendiri.
“Tidak ada. Itu data dari mana? Kalau kita di sini namanya pekerja itu dorang tidak tetap, senang senang, suka-suka mereka. Kalau mereka betah mereka bertahan, kalau sudah tidak suka mereka minggat” ujar Baba Ho’i
Meski demikian pengusaha asal Bajawa ini menegaskan, jika ke depannya pemerintah melakukan Lock down total termasuk aktifitas proyek, dia mengaku akan mencari solusi lain terhadap karyawannya.
“Kalau memang dari Pemerintah ada instruksi lock down, harus hentikan semua, itu lain lagi. Kalau dari saya tidak ada” pungkas Baba Ho’i.(**)