Penulis : Muhammad Irwan S.farm.,M.si.,Apt (Wakil Ketua Umum Amanah Garuda Indonesia)
Dalam waktu dekat, Kota Makassar akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019. Permohonan Gubernur Sulsel diiyakan oleh Menteri Kesehatan terkait pemberlakuan PSBB ini. Dalam perspektif kebijakan hukum maka dibuatlah Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020 tentang PSBB, disusul dengan permenkes No.9 tahun 2020. Apakah instrumen hukum ini sudah sesuai dengan kebutuhan negara dalam merespon wabah ini ?
Hal yang sangat vital yang harus kita cermati dalam mekanisme penerapan PSBB ini di suatu daerah adalah persyaratan pengajuan yang sangat ribet, bahkam terkesan tumpang tindih aturan. Dalam kajiannya, Makassar sudah memenuhi unsur persyaratan tersebut termasuk ketersediaan kebutuhan hak dasar rakyat, fasilitas kesehatan termasuk ketersediaan APD, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Persyaratan yang cenderung ribet untuk pengusulan PSBB ini, maka dikhawatirkan akan menghambat proses penanganan pandemi ini.
Berkaca pada penerapan PSBB di Jabodebek, mobilitas warga masih cukup ramai, diprediksi hal yang sama akan terjadi di Kota Makassar jika aturan PSBB ini tidak diikuti dengan Pergub atau Perwali terkait sanksi bagi yang melanggar PSBB ini. Jika tak ada sanksi, apa bedanya dengan himbauan pemerintah #dirumahaja.
Sebagai antitesa lain dalam perimbangan kausalitas agar Pemerintah betul-betul serius menghadapi pendemi ini. Wujud lain ketidakpekaan Negara dalam memberikan perlindungan terhadap rakyaynya adalah tumpang tindihnya kebijakan Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi suatu keputusan.
Kasus lain dari realisasi kebijakan yaitu bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang disampaikan langsung oleh Presiden dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa akan digalakkan bantuan sosial seperti sembako gratis, diskon listrik, keringanan pembayaran kredit terhadap ojek online dan pelaku UMKM serta pelatihan kepada sopir bus,taxi dll.
Sementara di lapangan masih saja ada ojek online yang dikejar kejar oleh rentenir. Banyaknya disorientasi kebijakan membuat penerapan PSBB ini di ragukan pelaksanaannya merata di seluruh Indonesia karena kebijakan yang tumpang tindih.
Tetapi, kita tetap mendukung langkah langkah Pemerintah dalam memutus rantai wabah ini. Optimisme bangsa dalam menghadapi pandemi ini harus di topang dengan akselerasi kebijakan dan sikap disiplin yang kolektif dari masyarakat. Maka, kita perlu menuntun, mengontrol, dan memantau bersama proses pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Sebab, sebaik-baik regulasi adalah regulasi yang terealisasi.