Rahman Rumaday (Penggiat Sosial)
Berbicara tentang fungsi dan tugas kedua unsur kekuasaan ini maka kita melihat lebih jelas dalam sebuah teori yang tentang “Trias Politica”, teori ini dipakai diberbagai Negara termasuk di indonesia. dalam mengelola sebuah pemerintahan. Teori ini membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kekuasaannya, Presiden selaku Kepala Negara dibantu oleh Wakil Presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang. Pada tingkat Provinsi, Gubernur seaku Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Gubernur dan para jajarannya dibawanya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana tugas dan fungsi seorang eksekutif yang melekat pada dirinya. Demikian pula ditingkat Kota/Kabupaten.
Sementara itu kekuasaan legislatif merupakan lembaga sebagaimana fungsinya yakni, (1) fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. (2) fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan Undang-Undang.
Kekuasaan legislatif berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau Presiden, sehingga Presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dilihat dari fungsi dan tugas kedua lembaga kekuasaan di atas sangat jelas dan terang, lalu pertanyaannya apa hubungannya antara Satgas Covid-19 antara eksekutif dengan Satgas Covid-19 legislatif? Apa fungsinya?. Dan kenapa harus ada Satgas Covid-19 legislatif?.
Apakah tidak cukup Satgas yang dibuat pihak eksekutif, bukankah yang memiliki SDM adalah eksekutif dengan segala fasilitas yang ada?. Legislatif hanya datang seorang diri ketika terpilih di pemilhan legislatif, datang hanya membawa diri dengan semua fasilitas sudah tersedia yang sudah disediakan oleh pihak eksekutif.
Lalu kenapa ada Satgas legislatif? Apakah dibentuk untuk bertugas mengawasi, mengontrol dan mengevaluasi setiap kerja-kerja dari Satgas dibentuk oleh phak eksekutif secara khusus, dan kerja-kerja eksekutif secara umum menangani wabah Covid 19 ini? Bukankah ini yang disebut dengan Double Job?
Sebuah kutipan mengatakan bahwa “Double Job” boleh karena teman se-profesinya pun tidak ada yang mempermasalahkan, sepanjang belum jadi temuan, baginya sah-sah saja, yang penting hak dan kewajiban terkait pekerjaan tetap di penuhi”.
Secara pribadi penulis sepekat dengan pernyataan tersebut di atas bahwa dalam dunia kerja, namun tidak sepakat dalam hal “Satgas Legislatif” dengan “Satgas Eksekutif’. Kenapa?, karena bukannya menghematan anggaran yang diperuntukkan untuk masyarakat, tapi sebaliknya pemborosan anggaran yang berputar pada elit penguasa. Sehingga pada ujungnya masyarakat yang memikul bebannya sendiri yang seharusnya beban itu dipikul oleh Negara, yakni hadir membebaskan segala beban yang ada pada masyarakat.
Selain legislatif tidak memiliki SDM dan fasilitas, juga dalam teori efektivitas dan efesien, kenapa legislatif tidak menggunakan fungsinya yang melekat pada dirinya sebagai anggota legislatif, ykni fungsi control dan pengawasan. Ataukah pembentukan “Satgas Legislatif” untuk bertugas membantu eksekutif dalam mencari fundraising dalam mengatasi dampak Covid 19?. Kalau itu benar adanya?, bukankah itu juga merupakan fungsi lain yang tidak terpisahkan pada diri seorang legislatif, yakni fungsi penganggaran.
Lalu apa gunanya Satgas yang dibentuk oleh legislatif? Jawabannya yang tahu hanya pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan. Rakyat hanya mampu menengadakan tangan di atas kemudian memohon kepada yang ada langit semoga para pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan diterangi hatinya dengan cahaya kebenaran dan cahaya keadilan, sehingga tidak berjalan dalam kegelapan dan di atas jurang ketidakadilan kepada rakyat yang telah memilih dan mempercayakan hajat hidupnya.
Mestinya legislatif tidak perlu membuat Satgas lagi dalam penanganan Wabah Covid 19 ini, cukup menjalankan fungsinya sebagai seorang anggota legislatif yakni fungsi legislasi pengawasan, dan anggaran. Sehingga dalam hal penggunaan anggaran yang dikerjakan pihak eksekutif tidak terhambur kemana-mana. Benar-benar ke masyarakat. Dengan kata lain hemat anggaran, hemat, waktu, hemat SDM. Lagi-lagi kembali ke konsep “Efektif dan Efesien”.
Teringat dengan Almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto dengan julukannya “Bapak Pembangunan” yang mengatakan bahwa “Penguasa yang enak hidupnya hanya karena banyak harta bendanya, kelak matinya tidak akan terhormat”. Oleh karena itu, jangan kejam dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Demikian pula apa yang dikatakan seorang Jenderal dan penulis dari Tiongkok Sun Tzu bahwa “Penguasa yang mulia adalah pemimpin yang peka, dan jenderal yang baik adalah dia yang berhati-hati”. Kemudian seorang penyair dari Indonesia Wiji Thukul mengatakan bahwa “Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah kebenaran pasti terancam”. (***)