ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Pemkot Makassar memastikan bahwa pelaksanaan sholat tarwih di rumah masing-masing, setelah pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar akan dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 24 April 2020, yang artinya Bertepatan dengan Bulan Ramadhan, Minggu (19/04/2020).
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Makasaar, Ismal Hajali menyebutkan hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, mengingat status Kota Makassar masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“PSBB akan dilaksanakan dalam suasana Bulan Puasa, kalau itu jelas dalam Perwali, tidak melaksanakan tarwih di masjid dan hanya dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu sangat jelas di PSBB, Tarwih dilaksanakan dirumah”, ujar Ismal Hajali saat video Coference, sabtu (18/04/2020) kmrn.
“Hal serupa pula termasuk kegiatan Buka Puasa bersama (Bukber) dengan keluarga, tetapi ingat Jaga Jarak” lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muhammad Ghalib, sudah meminta kepada warga agar tidak melaksanakan tarwih di masjid,
“Tarwihnya di rumah saja dan semua pelaksanaan ibadah Ramadhan dirumah saja, dan para pengurus Masjid di himbau untuk tidak melaksanakan dulu Ibadah di masjid sampai keadaan normal” Tegas Prof Muhammad Ghalib. (***)








