ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MANGGARAI TIMUR. Ditengah Pandemi wabah Covid-19, pihak PDAM Borong Manggarai Timur gencar melakukan penagihan tunggakan iuran air dan pemutusan sambungan rumah pada pelanggan air minum yang menunggak di wilayah Toka Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini yang disampaikan oleh salah seorang masyarakat Kampung Toka yang enggan dimediakan namanya bahwa Sejak tanggal 15 april 2020 petugas PDAM Borong dari rumah ke rumah melakukan penagihan iuran dan denda keterlambatan pembayaran iuran air minum bersih di wilayah Toka Desa Nanga Labang Kec. Borong. Dampaknya hampir 40-an kk kehilangan akses air bersih di saat diam di rumah selama pandemi Covid-19.
“Alasan pemutusan menurut pihak PDAM karena pelanggan menunggak sehingga dikenakan denda. Nilai denda setiap pelanggan bervariasi yaitu Rp.5 jt – Rp.38 jt.”, Tutur sumber itu melalaui telephon seluler, Senin ( 21/04/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan pelanggan tidak membayar iuran sampai dikenakan denda tersebut karena air tidak keluar sesuai jadwal yaitu 3 kali seminggu.
“Kalau beruntung hanya 1x seminggu air keluar dan itupun hanya 1-2 jam dan juga pendistribusian air yang tidak merata ke setiap pelanggan, ada wilayah tertentu yang airnya lancar dan keluar berjam-jam, tetapi tidak ada yang sama sekali keluar. Karena air PDAM tidak keluar, maka pelanggan terpaksa membeli air tangki dengan harga Rp.50 rb – Rp.150 rb, dan sebulan bisa membeli 2-4 kali”, jelasnya.
Alasan lain atas keterlambatan pembayaran iuran air tersebut bahwa meteran air dalam kondisi rusak dan tidak normal, sehingga keakuratan pencatatan data pemakaian dimeteran sangat diragukan kevaliditasanya.
“Nilai denda keterlambatan yg sangat fantastis, seperti disebutkan di atas dinilai tidak masuk akal karena menurut mereka dasarnya adalah Perda Kab. Manggarai Timur yaitu Rp. 2000 per hari”, tutur sumber itu.
“Misalnya saya punya 44 bulan menunggak, maka 44 bln x 30 hr x rp.2 rb = Rp.Rp.2,6 jt ditambah iuran 2 jt lebih hanya 4 jt lebih. Dari mana angka 36 jt yang ditagihkan kepada saya? Belum lagi kalau kita hitung hari sesuai jadwal 3x seminggu berarti yang dihitung sebulan hanya 12 hari, tetapi dendanya dihitung 30 hari. Jelas sekali perhitungan denda oleh pdam Borong Matim sangat tidak realistis dan tidak masuk akal”, lanjutnya.
Terhadap kondisi tersebut dirinya sudah konsultasikan ke Polres Manggarai Timur melalui Polsek Borong hari jumaat 17 april yang lalu, untuk mohon pertimbangan pihak kepolisian karena 40 an pelanggan mau ke kantor PDAM Borong untuk minta klarifikasi.
“Dari pihak kepolisian melalui Kasat Intel Polres Matim menyarankan untuk diwakili 2 orang saja. Melalui perwakilan pelanggan yang sudah ketemu dengan plt. Kepala PDAM, pihak PDAM menyampaikan bahwa hari sabtu tanggal 18 april mereka sudah harus menyambung kembali sambungan rumah yang diputuskan 2 hari sebelumnya. Sampai hari ini belum juga realisasi sehingga kami sampaikan hal ini melalui media masa, siapa tahu semakin banyak yang membaca semakin banyak memberikan pertimbangan dan evaluasi terhadap kinerja pdam borong Matim”, jelasnya.
Dia juga menanyakan terkait kebijakan pemerintah atas penundaan pembayaran angsuran perbankan dan non perbankan, ditambah lagi salah satu unsur pencegahan penyebaran Covid-19 ini adalah selalu cuci tangan pakai air bersih.
“Tetapi PDAM Matim kok tega-teganya melakukan tindakan seperti ini bagi masyarakat? Pelanggan pada prinsipnya siap membayar iuran setiap bulan karena itu merupakan kebutuhan pokok dan harus dipenuhi, tetapi tolonglah pelayanan pdam terhadap distribusi air itu harus konsisten dengan jadwal yang ada dan merata, jangan ada pelanggan yang dianaktirikan”, cetusnya.
“Dan juga perda denda keterlambatan iuran itu disosialisasikan ke pelanggan lah, ini perda yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan masyarakat dan memuat hak dan kewajiban antara penyedia jasa dan pelanggan. Ini kok pelanggan malah tau kalau denda sampai puluhan juta itu mengacu pada Perda”, tutupnya.
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Toka Desa Nanga Labang, Kepala BLUD SPAM Manggarai Timur Frans Y Aga melalui pesan Whastap menyampaikan bahwa kalau ada keluhan menyangkut pelayanan BLUD SPAM Manggarai Timur bisa ke Kantor saja.
“Semisal ada warga yang menyampaikan keluhan-keluhan disampaikan bahwa bisa langsung ke kantor agar apa yang diharapkan bisa terselesaikan sesuai kewenangan tugas BLUD SPAM. Kita dengan senang hati menerima keluhan dan masukan dari masyarakat pengguna air minum bersih BLUD SPAM”, tanggapnya. (***)








