ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BONE. Penyidik Reskrim Polres Bone resmi memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Bone, Andi Akbar terkait laporan penggusuran Pos Kamling di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Laporan penggusuran tersebut dilayangkan organisasi Laskar Arung Palakka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Lantaran penggusuran dianggap tidak berdasar dan cacat hukum.
“Hari ini kami telah memeriksa Kasat Pol PP Bone terkait laporan penggusuran Pos Kamling di Kelurahan Jeppe”e. Dan pada Selasa (28/4/2020) besok kami akan melaksanakan gelar perkara terkait itu,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh Pahrun, Senin (27/4/2020).
Sementara Kasat Pol PP Bone, Andi Akbar setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, ia mengatakan penggusuran dilakukan oleh pihaknya memang telah sesuai prosedur Penegakan Perda.
“kami sudah melaksanakan tugas sesuai Perda. Dan telah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pedagang kaki lima di Kelurahan Jeppe”e, Kecamatan Tanete Riattang Barat,” kata Andi Akbar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Muh Akbar mengaku jika sebelum melakukan penggusuran, Satpol PP Bone telah melakukan sosialisasi. Namun penggusuran terhadap Pos Kamling, pihaknya tidak menerima teguran maupun persuratan yang dilayangkan oleh Satpol PP.
“Ini kami sayangkan jika penggusuran Pos Kamling itu kami tidak pernah menerima surat maupun teguran secara lisan maupun tulisan. Jika pernyataan Kasatpol telah melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima itu memang betul, tapi terhadap kami itu tidak pernah,” jelas aktivis Alumni FIK UNM ini.
Menurut Andi Muh Akbar, penggusuran dilakukan Satpol PP terhadap Pos Kamling merupakan salah sasaran. Sebab Pos Kamling tidak digunakan oleh pedagang sebagai tempat penjualan.
“Pos Kamling itu bukan lapak jualan bagi pedagang, juga tidak berada di Jalan Besse Kajuara tetapi berada di Lorong Jalan Nias. Pos itu kami dirikan 4 tahun lalu,” bebernya. (***)