ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. MANGGARAI. Demisioner Persatuan Mahasiswa Muslim (PMM) Reok Makassar Zulfikar Al-Mahdi mengecam keras terhadap video pernyataan sekertaris camat Reok Ahmad Pahu yang menyudutkan Mahasiswa Makassar.
Berdasarkan video yang beredar yang dengan durasi kurang lebih 10:13 menit, sekertaris camat Reok menyampaikan keberadaan organisasi mahasiswa harus menyejahterakan masyarakat salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan salah satu keterlibatan organisasi kemahasiswaan.
Ahmad mengatakan semua namanya organisasi kemahasiswaan harus tercatat di Kesbangpol kemudian kalau ada surat ijin apapun kegiatan adek-adek itu dipantau, contohnya ada adek-adek dari Makassar punya kegiatan kemudian mereka menyoroti kembali kegiatan mereka.
Adapun diantaranya pernyataan tuduhan yang dialamatkan pada Mahasiswa Reok Makassar adalah:
1. Sekcam Reok menuduh secara langsung Mahasiswa Reok Makassar terkait kritikan yang termuat dalam baliho dan spanduk-spanduk yang dianggap vandalisme beberapa minggu lalu dan bahkan persoalan ini pihak Pemerintah Kecamatan Reok telah melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
2. Pelabelan tinta merah terhadap Mahasiswa Reok Makassar oleh Pemerintah Kecamatan Reok karena aksi damai dalam menyikapi persolan sampah yang berserakan di Kec. Reok beberapa tahun lalu. Dan aksi damai ini dituding merupakan gaya aksi premanisme lantaran para mahasiswa pada saat itu menyegel dan membuang sampah di depan Kantor Camat Reok.
3. Pelarangan terhadap Mahasiswa Reok Makassar untuk terlibat dalam kegiatan sosial seperti penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Kecamatan Reok.
Zulfikar Al-Mahdi Dimisioner PMM- Reok Makassar, angkat bicara terkait hal tersebut, dia menganggap itu merupakan ujaran kebencian dan ketidaksukaan yang berlebihan dari pihak Pemerintah Kecamatan Reok terhadap Mahasiswa Reok Makassar.
“Bagaimana tidak, dalam video itu, tertuang beberapa pernyataan Sekertaris Camat (Ahmad Pahu) yang menyudutkan para Mahasiswa Reok Makassar” ujar Zulfikar.
Menanggapi ke tiga poin statemen Sekcam Reok di atas terhadap Mahasiswa Reok Makassar, Zulfikar selaku Demisioner PMM Reok Makassar mengecam dugaan tuduhan Sekcam Reok terhadap Mahasiswa Reok Makassar.
“Saya menganggap tuduhan dan pelabelan terhadap Mahasiswa Reok Makassar di atas merupakan tindakan yang berlebihan dan kegagapan Pemerintah Kecamatan Reok dalam menjalankan tugas pemerintahannya” pungkas Zulfikar.
“Saya juga meyakini bahwa ketidaksukaan Pemerintah Kecamatan Reok terhadap mahasiswa Makassar bukan saja oleh Sekertaris Camat, akan tetapi dugaan saya bahwasannya ketidaksukaan ini adalah sesuatu yang tersistematis, hanya saja yang dimunculkan kepermukaan adalah Sekertaris Camat (Ahmad Pahu) sendiri” sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut Demisioner PMM Reok Makassar ingin meluruskan/mengklarifikasi terkait statemen liar di atas.
1. Terkait aksi simbolik oleh segelintir orang yang mengkritik habis-habisan kinerja Pemerintah Kecamatan Reok, saya anggap itu merupakan hal yang wajar-wajar saja, sebagai masyarakat mereka berhak mengkritik pemimpinnya karena dilihat dari kinerja Pemerintah hari ini yang dianggap lamban dalam menangani pandemi Covid-19. Ironisnya lagi, aksi simbolik oleh segelintir orang itu dianggap hal yang vandalisme dan membahayakan Pemerintah setempat. Sejak kapan Pemerintah Kecamatan Reok menjadi anti kritik seperti saat ini?. Inikan lucu dan terkesan otoriter sekali. Dan satu hal yang mesti digaris bawahi sampai saat ini adalah, bahwa tuduhan secara langsung oleh Pemerintah Kecamatan Reok terhadap mahasiswa Reok Makassar terkait aksi simbolik yang dianggap vandalisme itu beberapa minggu lalu adalah tidak benar adanya. Saya sebagai salah satu Mahasiswa Reok Makassar merasa dirugikan atas tuduhan di atas, dan ironinya lagi persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh Pemerintah Kecamatan Reok tanpa bukti-bukti yang kuat. Kami Mahasiswa Reok Makassar yang berada di Kecamatan Reok secara internal kami telah membicarakan terkait persoalan di atas, dan apabila tuduhan itu tidak tepat sasaran, maka Pemerintah Kecamatan Reok harus mengklarifikasi pernyataan/tuduhannya dan segera meminta maaf kepada kami secara kelembagaan institusi Pemerintah Kecamatan Reok. Dan apabila hal ini tidak diindahkan, maka yakin dan percaya kami akan menyeret persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Terkait pelabelan Tinta Merah terhadap Mahasiswa Reok Makassar yang melakukan aksi damai beberapa tahun lalu karena telah menyegel dan membuang sampah di Kantor Camat Reok, saya kira itu salah kaprah juga.
Perlu untuk kita sama-sama pahami bahwa penyegelan Kantor Camat kemarin tanpa di rencanakan sedikitpun. Aksi yg kami lakukan adalah aksi damai, aksi untuk mengajak masyarakat untuk peduli terhadap sampah yang sampai hari ini di anggap biasa saja padahal mengancam anak cucu kita nantinya serta upaya untuk mengingatkan para pemangku kebijakan untuk lebih giat lagi memikirkan persoalan ini. Pada saat aksi kemarin, yang juga adalah aksi kedua kalinya oleh mahasiswa adalah upaya mengingatkan kembali para birokrasi Kecamatan Reok untuk merealisasikan dan menyelesaikan apa yang menjadi masalah besar masyarakat Reok yaitu persoalan sampah. ketidakmampuan mengurus sampah akan mengakibatkan dampak negatif yang terstruktur, baik berdampak pada SDM maupun SDA yang ada di lingkungan kita. Dan hal yang paling mengecewakan dari aksi kemarin yang berujung pada penyegelan Kantor Kecamatan Reok itu diakibatkan karena pada saat berada di lokasi kantor Kecamatan Reok kami tidak temukan satupun pegawai Kecamatan. Kantor yang menjadi tempat menyampaikan aspirasi masyarakat, tempat memikirkan kebaikan dan kesejahteraan masyarakat itu kosong tak berpenghuni. dan sekali lagi inilah yg membuat kami menyegel Kantor Camat kemarin. Ketidakprofesionalan pemangku jabatan dalam menjalankan amanahnya sebagai abdi Negara dalam memajukan Kecamatan Reok ini. Analoginya sederhana, bagaimana kita mau mengharapkan kemajuan masyarakat dan lingkungan Reok kalau Kantor kosong tak berpenghuni pada jam kerja, kalau pun ada kesibukan diluar, itu mungkin hanya beberapa pegawai saja tapi yang jadi masalah adalah tidak ada satupun pegawai Kecamatan yang ada di Kantor pada saat itu (jam kerja).
3. Terkait pelarangan Mahasiswa Reok Makassar untuk terlibat dalam kegiatan sosial dalam hal ini pencegahan pandemi Covid-19 di Kecamatan Reok, ini merupakan hal yang sangat fatal dilontarkan oleh salah satu aparat Pemerintah Kecamatan Reok pada saat itu. Pernyataan ini jelas sangat mencederai almamater kami sebagai Mahasiswa Reok Makassar. Berangkat dari statemennya, pelaku harus secepat mungkin mengklarifikasi pernyataan/tuduhannya dan segera meminta maaf kepada kami secara kelembagaan institusi Pemerintah Kecamatan Reok yang berlaku. Saya menegaskan bahwa pemerintah Kecamatan Reok harus mampu menerima segala macam bentuk kritikan dari masyarakatnya sebab itu akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kecamatan Reok kedepannya agar lebih sigap dalam menangani situasi dan problem yang ada. Dan saya juga berharap sudahilah tuduhan-tuduhan yang nantinya akan menyudutkan salah satu pihak tanpa dilandasi alasan yang konkrit dan rasional. (***)








