ARLISAKADEPOLICBEWS.COM-MANGGARAI. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabuptaen Manggarai menanggapi terkait polemik penetapan PDP terhadap Pasien an. Ny. TLJ, 55 tahun, alamat Pitak Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Ludovikus D. Moa menjelaskan beberapa hal yg perlu disampaikan yaitu:
1. Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, PDP sebagaimana disebutkan di atas dirawat (masuk) di RSUD dr Ben Mboi pada tanggal 2 Mei 2020 dengan tanda/gejala yang muncul yakni sesak napas dan batuk; diagnosa: Pneumoni Virus, DM Tipe 2 dan HT; dengan keadaan umum buruk. Pada saat itu, status pasien langsung ditetapkan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Keluarga mengetahui penetapan status dimaksud.
2. Penetapan status PDP tersebut yang diikuti dengan penanganannya dalam protokol Covid-19 (yakni perawatannya dilakukan di ruang isolasi RSUD dr. Ben Mboi), diambil setelah menganalisis gejala klinis, hasil pemeriksaan laboratorium, dan hasil rontgen, yang memperlihatkan terdapatnya infeksi virus pada pasien tersebut. Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD dr. Ben Mboi sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) juga melakukan konsultasi dengan beberapa sejawat spesialis dalam penegakan diagnosis dimaksud. Hal ini penting disampaikan untuk menjawab mis-informasi yang ada bahwa penetapan PDP pada pasien ini baru dilakukan saat pasien sudah meninggal dunia.
3. Bahwa benar pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit kronis jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19 ini. Dalam konteks penanganan Covid-19, pasien dimaksud tergolong sebagai “kelompok risiko tinggi”. Sebagaimana diketahui, dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Keempat (27 Maret 2020) disebutkan bahwaPasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang dengan ISPA berat/pneumonia berat. yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan (bdk. Definisi Operasional PDP ayat (3).
4. Terkait penetapan PDP pada pasien dimaksud, telah dilakukan juga penelusuran tentang riwayat perjalanan yang bersangkutan serta terpapar/tidaknya pasien dengan orang-orang yang berasal dari zona merah. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pasien terpapar dengan kondisi berisiko: ada anaknya yang pulang dari Kupang. Informasi ini baru diketahui oleh petugas (dokter jaga dan perawat jaga) saat kunjungan ketiga pada hari Sabtu, 2 Mei dinihari.
5. Dengan alasan utama seperti tercantum pada poin 3 di atas serta informasi tambahan sebagaimana tercantum di poin 4, penatalaksanaan/penanganan pasien yang datang dengan keluhan sesak napas ini langsung mengikuti Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
6. Sesuai alur penyampaian informasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19, pada hari Sabtu, 3 Mei 2020, RSUD dr. Ben Mboi mengirimkan laporan status PDP pasien ini ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Laporan tentang PDP tersebut, yang tidak sempat disampaikan melalui Monitor Harian di laman Facebook Protokol Manggarai adalah situasi yang telah diketahui oleh pihak keluarga pasien. Artinya, informasi yang berkembang bahwa pihak keluarga baru mengetahui status PDP pada pasien dimaksud setelah meninggal dunia sesungguhnya tidak benar. Yang terjadi adalah informasi mengenai adanya PDP di RSUD Ruteng terlambat diinformasikan via laman facebook Protokol Manggarai (baru di update setelah PDP meninggal dunia).
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan informasi tersebut maka mulai hari ini (Rabu, 6 Mei 2020), pada kasus tertentu (terutama tentang bertambahnya jumlah PDP) akan segera disiarkan melalui infografik “Monitor Terkini” di laman facebook Protokol Manggarai, di samping “Monitor Harian” yang bersumber dari data terakhir pada pukul 18.00 Wita setiap harinya.
7. Kami juga perlu menyampaikan bahwa status PDP “tidak Sama” artinya dengan pasien tersebut Posotif Covid-19. Penetapan diagnosis positif atau tidak terhadap Covid-19, hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan SWAB. Jika ada informasi yang beredar bahwa pasien tersebut Positif Covid-19, informasi tersebut “Tidak Benat”. Dalam rangka penegakan diagnosis, RSUD dr. Ben Mboi sudah melakukan pengambilan spesimen Swab, dan akan segera dikirim ke laboratorium RS Prof. DR. W.Z. Yohanes Kupang.
8. Dalam penanganan pandemik penyakit menular, paradigma yang dipakai adalah paradigma pencegahan. Artinya upaya yang diambil sebelum adanya diagnosis yang pasti (hasil SWAB) harus merupakan sebuah langkah antisipatif terhadap potensi penularan. Dalam kerangka berpikir seperti itulah, proses penanganan jenazah PDP patuh pada Protap Penanganan Covid-19. Walaupun tidak jarang ditemukan fakta bahwa ternyata hasil SWAB pasien tersebut adalah negatif.
9. Pada kesempatan ini kami juga ingin meyakinkan publik bahwa di tengah risiko tugas yang tinggi, pihak RSUD dr. Ben Mboi akan tetap mengambil langkah-langkah yang paling baik untuk pasien, petugas, dan tentunya untuk masyarakat.
10. Semoga informasi ini bisa sedikit mengurangi kecemasan publik terkait penanganan PDP yang dirawat di RSUD dr. Ben Mboi beberapa hari yang lalu. Kami tetap terbuka terhadap setiap bentuk koreksi yang disampaikan untuk peningkatan kualitas penatalaksanaan pasien Covid-19 di RSUD dr. Ben Mboi serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai secara keseluruhan.
Terkait informasi yang beredar bahwa pihak RSUD dr. Ben Mboi menandatangani persetujuan agar jenazah disemayamkan di rumah, perlu kami sampaikan redaksi laporan “Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi” yang ditandatangani oleh pihak RSUD dr. Ben Mboi dan Keluarga Pasien (Suami) pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 20.00, sebagai berikut:
Telah dilakukan KIE (konsultasi, informasi, edukasi) tentang penanganan jenasah pasien PDP Covid-19 sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19 an. Ny. TLJ, 56 tahun, Namun dengan pertimbangan psikologis keluarga berduka maka kami menolak untuk mengikuti protokol penanganan jenasah Covid-19. (***)