ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Direktur Lingkar Muda Indonesia (LMI), Syamsul Bahri menilai di tengah pandemi Covid-19, saatnya para bakal calon (Bacalon) kepala daerah yang ingin bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk membuktikan niatannya.
Apalagi kata Syamsul Bahri, Pilkada 2020 telah resmi ditunda hingga Desember 2020 akibat wabah yang berasal dari Wuhan China itu.
Menurut Syamsul Bahri, di masa terjadinya bencana non-alam seperti ini justru saatnya para calon, khsusus bagi kandidat pendatang baru membuktikan niatnya dengan turut serta dalam penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu, Syamsul Bahri menyarankan agar para calon yang popularitasnya masih rendah, agar memanfaatkan momentum ini dan membuktikan bahwa dirinya pantas untuk memimpin daerahnya ke depan.
Olehnya itu, Syamsul Bahri menghimbau untuk setiap calon agar turut mengambil peran dalam penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang pastinya merasakan imbas dari bencana ini.
“Bagi kandidat pendatang baru, di momentum seperti inilah bakal calon bisa membuktikan rasa empati terhadap kondisi masyarakat yang hari ini sangat membutuhkan bantuan akibat terdampak Covid-19,” tegas Syamsul Bahri.
Ia juga mengungkapkan bahwa, para kandidat juga saatnya menggunakan berbagai strategi yang terukur dan terencana dengan baik di tengah momentum seperti ini.
Hal itu dilakukan kata Syamsul, supaya para calon bisa menjadi pemenang di Pilkada nantinya, baik di level Gubernur, Wali Kota mapun pun Bupati.
“Namun, hal ini tentu bukan cuma hanya untuk mengambil keuntungan politik, tapi juga semata-mata hal ini agar masyarakat melihat seorang bakal calon kepala daerah yang betul-betul ingin berada di tengah masyarakat, apalagi di tengah himpitan ekonomi,” jelasnya.
“Kehadiran dan partisipasi para calon dalam penanggulangan dan penanganan bencana ini juga bisa menjadi sampel untuk ke depannya jika terpilih sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui, Pemerintah telah resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah Covid-19.
Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. (***)