ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Relawan Pemuda Bulukumba Bersatu (RPBB) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk serius melaksanakan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dengan tujuan untuk memutus rantai penularan penyakit Covid-19.
Kebijakan Pemerintah pusat terkait penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, Presiden RI memberikan perintah yang terukur agar bisa menghambat laju penyebaran Covid-19 dan tidak memperburuknya dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
Sesuai data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat bahwa jumlah yang terkonfirmasi Positif Covid sudah mencapai 12.776. (https://bnpb.go.id/). Sementara World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 200 Negara di dunia.
Sementara itu, berdasarkan info Covid-19 Kabupaten Bulukumba bahwa kasus Positif di Kabupaten Bulukumba sudah 6 orang, 2 sembuh dan 4 masih dalam perawatan.
Yang menjadi permasalahan di lapangan adalah hampir semua Kecamatan, Desa/Kelurahan di Kabupaten Bulukumba tidak melaksanakan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 sesuai protokol dalam Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020.
Tidak berjalannya protokol tersebut, dapat dinilai bahwa Pemerintah Daerah kurang serius menangani Pandemi ini.
“Kita tidak mengingikan Kabupaten Bulukumba menjadi daerah zona Merah. Olehnya itu, perlu keseriusan percepatan penanganan serta kesigapan yang terintegrasi dari tingkat Bupati, Camat, Lurah, Kades untuk mengantisipasi tidak bertambahnya orang yang terjangkit” ungkap Irwan Koordinator Relawan Pemuda Bulukumba Bersatu (RPBB).
“Kita harus melihat bahwa Covid -19 ini adalah masalah serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Maka sedari awal harus dilakukan tahap pencegahan dari tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten dengan tahap penanganan. Mencegah lebih baik dari pada mengobati, Bukankah obat terbaik dalam dunia kesehatan adalah mencegah. Jadi kita menyelamatkan yang ada dan menyembuhkan yang telah terjangkit” sambungnya.
Jika ini tidak dilaksanakan secepatnya, maka yakin dan percaya Kabupaten Bulukumba dengan status zona hijau sekarang akan menjadi status zona merah.
“Relawan Pemuda Bulukumba Bersatu CONCAR FOR SOLIDARITY melawan Covid-19, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020” imbuhnya. (***)