ARLISAKADEPOLICNEWS COM-WAJO. Pasca dikelurkannya Surat Edaran Bupati Wajo Nomor: 450/169/Kesra Tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi Covid-19 pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (PP HIPERMAWA), Andi Misbahuddin P sangat mengapresiasi Surat Edaran Bupati Wajo yang berisikan tentang Pelarangan Aktivitas Ibadah diruang Publik khususnya Masjid sebagai bentuk cepat tanggap terhadap pencegahan penularan Covid-19.
Namun, ia menyayangkan kebijakan Bupati Wajo terkait Pelarangan Aktivitas Ibadah diruang Publik khususnya Masjid tidak diberlakukan sama dengan aktivitas niaga diruang publik khususnya pasar yang tidak seketat pengawasan di tempat-tempat ibadah, padahal tingkat resiko penularan virus dua kali lebih berbahaya.
“Kita lihat di pasar-pasar disekitar kita sebagian besar tidak mengindahkan portokol kesehatan sebagaimana mestinya baik penjual maupun pembeli. Sehingga kami menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo kurang serius melakukan penanganan Pencegahan penularan Covid-19” ungkap Andi Misbahuddin (15/5/2020)
Andi Misbahuddin P mengatakan bahwa
Kebijakan ini justru menuai protes dari masyarakat seperti, pengurus mesjid dan jamaahnya atau orang yang sering melakukan ibadah diruang publik.
“Ketika di Mesjid dilarang kenapa di Pasar tidak?, padahal di pasar lebih berbahaya dan, apalagi Wajo termasuk zona hijau Covid-19. Hal ini bertentang dengan menurut MUI bahwa zona hijau bisa melaksanakan sholat di Mesjid, lalu kenapa pemerintah kita justru melarang” imbuhnya.
Lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat beranggapan kebijakan ini justru seakan bersifat diskriminasi terhadap orang-orang yang melakukan ibadah di dalam Masjid. Keseriusan dan kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat sangat berpengaruh dalam mencegah penularan Covid-19.
Olehnya itu, agar tidak menimbulkan riak di tengah masyarakat.maka kami dari Pengurus Pusat HIPERMAWA menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Wajo agar :
1. Mensterilkan pasar sesuai protokol kesehatan yang berlaku serta memberikan sanksi tegas bagi siap saja yang melanggar.
2. Memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mengunakan fasilitas ibadah diruang publik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. (***)