ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MANGGARAI. Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH., MH, Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur, menerima kunjungan Wakil Bupati Manggarai Barat, drh. Maria Geong, Ph.D, menggelar pertemuan bersama di Rumah Jabatan Bupati Manggarai, Terkait dinamika yang terjadi di Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng sekaligus meluruskan misinformasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat, baik masyarakat Kabupaten Manggarai maupun masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, Senin (18/5/2020), sore.
Dalam pertemuan tersebut, tiga poin penting dibahas dan didiskusikan bersama antara lain pertama, keberadaan Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng, kedua, persyaratan masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai dalam hal ini persyaratan Rapid Test bagi pelaku perjalanan, dan ketiga, penanganan pasien non Covid-19 asal Kabupaten Manggarai Barat.
Pada pertemuan tersebut Bupati Deno dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui hasil koordinasi bersama pihak terkait yakni dengan Gubernur NTT, Pihak Keuskupan, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, dan Unsur Forkopimda.
Terkait poin pertama menyangkut keberadaan Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng, Bupati Deno menyatakan bahwa pertimbangan penempatan posko itu murni karena adanya ketersediaan fasilitas serta juga telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat tersebut.
“Pertimbangan mengapa posko ditempatkan disitu karena ada fasilitas. Kita sudah komunikasikan dengan pak Agus Bandur, pemilik tempat itu, dan beliau setuju. Ada listrik, air, dan rumah disitu. Ini akan memudahkan dukungan logistik bagi petugas. Itu saja pertimbangannya, bukan yang lain-lain” terang Bupati Deno dalam press release yang diterima media ini, Rabu (20/05/2020).
Selain pertimbangan fasilitas, pihak Gugus Tugas juga telah berpikir terkait dampak kehadiran posko tersebut bagi warga sekitar.
Sebelum posko diresmikan, Pemkab Manggarai melalui acara adat ‘tesi’, telah melibatkan tetua adat dari Paang Lembor, di mana saat itu disampaikan bahwa keberadaan posko tidak akan mengganggu aktivitas warga yang bermukim di sekitarnya.
“Ini (posko) tidak akan menyusahkan warga sekitar posko. Warga sekitar (yang mau ke kebun) silahkan lewat”, tuturnya.
Terkait kepentingan warga dari dua Kabupaten yang berdomisili di sekitar posko, ia menawarkan agar data nama dan alamat warga disampaikan kepada petugas posko.
Selain itu, Bupati Deno juga mengusulkan agar petugas Linmas Desa sekitar menjadi petugas posko, sehingga petugas lebih mengenal warga sekitar dan membiarkan mereka bebas melintas tanpa merasa terganggu.
Mengenai poin kedua, Bupati Deno menyampaikan bahwa Surat itu bisa diubah, UUD 1945 saja bisa di Amandemen, apalagi sebuah surat, yang kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Manggarai Raya (Barat, Tengah, Timur)
“Kalau ada poin dari surat itu yang ingin dikoreksi, akan saya koreksi. Kalau Rapid Test sangat memberatkan, maka syarat itu juga akan diubah. Cukup Surat Keterangan Kesehatan saja”, ungkapnya.
Untuk poin ketiga terkait pasien asal Kabupaten Manggarai Barat, sama sekali tdk dilarang untuk dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St.Rafael Cancar, tetapi mohon kerjasama dengan Petugas kesehatan dari Manggarai Barat, agar pasien-pasien yang di Rujuk sudah dilakukan Rapid Test agar Tim kesehatan di Kedua RS Rujukan tersebut bisa lebih Waspada/terlindungi lebih dini dari ancaman Transmisi Covid-19 (Menggunakan APD).
Lebih lanjut Bupati Manggarai menyampaikan “Manggarai ini satu. Apa yang dilakukan oleh Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, adalah sama yakni bagaimana kita berupaya menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19”, tutur Bupati Deno.
Usulan Kabupaten Manggarai
Dalam pertemuan itu, Bupati Manggarai menyampaikan sejumlah usulan antara lain pertama pembentukan posko bersama, kedua, jika Kabupaten Manggarai Barat memiliki sistem atau aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid 19, Kabupaten Manggarai siap mengadopsinya.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Sekda Kab. Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Asisten I dan III, Kabag Kesra, Setda Kab. Manggarai, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarak, Tokoh Agama Labuan Bajo, Vikaris Episkopal (Vikep) Labuan Bajo, Rm. Rikard Mangu, Pr, Sekretaris Vikep, Rm. Silvi Mongko, Pr dan Rm. Soni Hiroklius Sosinus, Pr. (***)