ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Pada hari Rabu 3 juni 2020, Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyatakan dimedia bahwa seseorang yang membeberkan informasi pasien Covid-19 disosmed bisa berujung pidana.
menanggapi hal tersebut aktivis AMIWB Muhammad Faisal menilai bahwa secara tidak langsung Jubir Covid-19 telah mempermalukan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya Ketua Tim Covid-19 telah menyampaikan ke publik data pasien Covid-19, berarti Ketua Tim Gugus Tugas bisa dipidana karena membeberkan informasi pasien Covid-19 ke publik dan sosial media.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Jubir Covid-19 seolah olah tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meskipun pidana yang dimaksud Jubir Covid-19 berupa delik aduan namun secara tidak langsung Jubir telah melampaui kewenangan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena Jubir tidak mungkin berani memenjarakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah mengungkap data pribadi pasien Covid-19” ungkap Muhammad Faisal.
terkait pernyataan Jubir Covid yang tidak pernah mengeluarkan data pribadi pasien Covid-19 yang saat ini ramai dimedsos, merupakan pernyataan yang blunder dan terkesan lucu untuk dikoordinasikan dengan pimpinan Tim Gugus, sebab justru pimpinan Tim Gugus dalam hal ini Bupati Wajo yang secara terang telah membuka data pribadi pasien Covid-19 ke publik lewat video berdurasi 04.27 menit yang hingga saat ini masih bisa diakses di YouTube. (***)