ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyinggung soal kebocoran PAD Retribusi Perparkiran, dimana juga diberitakan Dewan segera panggil Bupati dalam bentuk RDP.
Mengenai dewan segera panggil Bupati dalam RDP ditanggapi oleh anggota Komisi III Elfrianto dari Fraksi PAN, menurutnya tidak tepat, jika Komisi III langsung memanggil Bupati untuk RDP.
“Saya kira kalau ada saudara kami dari Komisi III berkomentar tidak mungkin menyebut secara Fulgar untuk memanggil Bupati karena dalam Rapat Kerja Komisi III hanya dikatakan akan menghadirkan Pemerintah Daerah dalam acara RDP dalam arti kata Pemerintah Daerah adalah stekholder yang terkait” ungkap
Elfrianto, Komisi III DPRD Wajo.
Lanjut, Elfrianto mengatakan bahwa untuk memanggil Bupati di DPRD itu punya Etika atau mekanisme tersendiri. Yang harus dipahami selaku mitra sejajar atau selaku mitra dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
“Dalam UU 23 2014 tidak di atur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati. Kecuali dalam hal untuk mengundang Bupati dengan kesepakatan Fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S untuk mendapatkan rumusan masalah saya anggap sah-sah saja. Jadi kita harus bedakan muatan makna antara kata memanggil dengan kata mengundang. Memanggil cenderung dalam tatanan garis komando sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi” imbuhnya.
Berdasarkan PP 12 tahun 2018 Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan rapat yang dialksanakan antara Komisi, Gabungan Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran atau Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat Kerja beberapa hari yang lalu antara Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020. Komisi III menilai adanya kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran, terdapat persoalan yang kompleks dalam pengelolaan parkir yang mengakibatkan minimmnya PAD.
“Hal tersebut perlu menjadi perahatian baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga Komisi III bersepakat perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD yang terkait” tutup peraih suara terbanyak pada Pileg 2019 lalu di Wajo saat dikonfirmasi via whatssapp. (***)