ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-JAKARTA, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan menetapakan dua kebijakan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yaitu akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri. Penetapan dua kebijakan utama ini mengacu pada tema RKP tahun 2021, yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial’.
Hal tersebut disampaikan Mendag Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/06/2020).
“Dengan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Mendag.
Dalam kebijakan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan akan melakukan sejumlah langkah strategis. Beberapa langkah yang disiapkan dalam peningkatan ekspor adalah meningkatkan kemudahan berusaha dalam mendorong ekspor nonmigas, melakukan pengamanan pangsa ekspor di pasar utama dan perluasan ekspor di pasar potensial melalui percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan, serta meningkatkan promosi ekspor nonmigas.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan misi dagang dan promosi di luar negeri, meningkatkan diversifikasi produk ekspor, melakukan penguatan pencitraan dan standar produk Indonesia, optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri, dan meningkatkan pengamanan perdagangan produk ekspor.
Terkait hal tersebut, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan pada 2021 akan melakukan beberapa agenda kegiatan.
“Diantaranya mengikuti Expo 2020 Dubai (dilaksanakan Oktober 2021—Maret 2022), melakukan promosi produk dan jasa potensi ekspor, menyelenggarakan Trade Expo Indonesia, melakukan layanan ekspor dan impor melalui fasilitasi pembiayaan perdagangan, penurunan hambatan, serta meningkatkan akses pasar barang dan jasa di negara mitra,” ungkapnya.
Sementara itu, langkah pengelolaan impor yaitu dengan merelaksasi kebijakan impor untuk pemenuhan bahan baku industri.
Sedangkan, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan melalui kebijakan penguatan pasar dalam negeri adalah stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan peran sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas, peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta pengembangan UMKM dan niaga elektronik.
Kementerian Perdagangan juga akan menguatkan peran perlindungan konsumen dalam penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan perlindungan hak konsumen, perlindungan konsumen pada Perdagangan Berjangka Komoditi, serta penguatan konektivitas dan Sistem Logistik Nasional.
Beberapa kegiatan yang direncanakan pada 2021 terkait penguatan pasar dalam negeri, antara lain pembangunan/revitalisasi pasar rakyat; pemberian bantuan pemasaran dan bantuan sarana usaha; peningkatan penggunaan produk dalam negeri (Bangga Buatan Indonesia); stabilisasi harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional; pengawasan barang beredar dan edukasi konsumen; serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Resi Gudang, pasar lelang, dan pasar berjangka komoditi.
Keberhasilan pembangunan sektor perdagangan diukur dengan beberapa target indikator kinerja utama Kementerian Perdagangan tahun 2021. Target indikator tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan RKP 2021.
Target tersebut adalah surplus neraca perdagangan mencapai USD 2,5 miliar, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa dapat mencapai 25,9 persen, pertumbuhan ekspor nonmigas dapat mencapai 20,6 persen, Preferential Tariff Arrangement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebanyak 19 kesepakatan secara kumulatif, dan tingkat inflasi pangan yang bergejolak dapat dijaga pada kisaran 3.2 +- 1 persen.
Dengan dilakukannya redesain penganggaran oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mulai tahun 2021 Kementerian Perdagangan hanya dapat menggunakan empat program. Program tersebut yaitu Program Dukungan Manajemen, Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Program Perdagangan Luar Negeri, serta Program Perdagangan Dalam Negeri.
Selain itu, pada Pagu Indikatif Kementerian Perdagangan tahun 2021 juga telah dilakukan penyesuaian terhadap belanja operasional dan disepakati untuk dialokasikan pada masing-masing unit kerja Eselon I dalam Trilateral Meeting bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dalam Pagu Indikatif 2021 Belanja Operasional, untuk semua unit kerja di Kementerian Perdagangan dialokasikan pada Program Dukungan Manajemen.
Pagu Indikatif Kementerian Perdagangan tahun 2021 adalah sebesar Rp2.834.149.712.000. Penetapan pagu ini berdasarkan atas Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-376/MK.02.2020 dan Nomor B.30/M.PPN/D.8/PP.04.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan akan mengalokasikan nilai pagu tersebut secara optimal untuk memenuhi target kinerja. Namun, apabila kondisi keuangan negara yang direncanakan dalam APBN tahun 2021 memungkinkan, Kementerian Perdagangan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1.344.050.280.000, yang akan dialokasikan untuk melaksanakan program dan kegiatan terutama terkait pemulihan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
Penambahan tersebut akan digunakan untuk beberapa program, diantaranya pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tipe A dan B, pengawasan post border, penguatan perwakilan perdagangan di luar negeri, ratifikasi perjanjian perdagangan internasional, peningkatan pengamanan dan perlindungan akses pasar, serta peningkatan kajian dan analisis dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan.
“Dengan demikian, Kementerian Perdagangan membutuhkan anggaran sebesar Rp4.178.199.992. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan secara lebih maksimal di keempat program yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (***)