Penyebarluasan Perda No 3 Tahun 2018, Darmawangsyah Muin Dorong Partisipasi Pemuda

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Wakil Ketua DPRD Sulsel Ir. Darmawangsyah Muin M.Si baru saja menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Pallangga Kamis, 2/7/2020. Didampingi oleh Staff Khusus Renny Rani Rasyid dan Penanggungjawab Rahma Eka Saputri. Dalam kegiatan tersebut, Darmawangsyah menyampaikan terkait peran penting pemuda dalam mendorong pembangunan.

“Perda No 3 tahun 2018 ini merupakan suatu aturan yang mengundang keterlibatan pemuda untuk mengambil peran penting dalam pembangunan daerah. Misalnya mendorong peningkatan UMKM, bahkan melalui inovasi pemikiran dan kemampuan menangkap opportunity yang ada, pemuda dapat menggagas berbagai macam start up yang sesuai dengan konsep kekinian,” tutur politisi gerindra sulsel ini.

Muat Lebih

banner 728x90

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Perda tentang kepemudaan juga mengatur perihal kewajiban pemuda antara lain sebagai Agent of change yang diharapkan bisa membawa ide-ide segar, pemikiran-pemikiran kreatif dengan metodeĀ “thinking out of the box yang inovatif”, termasuk keberanian pemuda dalam mengartikulasikan gagasan dan pandangannya sebagai bentuk partisipasi aktif terhadap proses pembangunan.

Olehnya itu, pemilik akronim DM ini lantas menyampaikan harapannya agar hadirnya Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi payung hukum bagi kelompok-kelompok pemuda yang ada di setiap daerah se-sulawesi selatan, sekaligus sebagai stimulasi dan kesempatan baik untuk menunjukkan kontribusi pemuda dalam mendorong peningkatan pembangunan di sulsel ke depannya.

Pos terkait