ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. MATIM. Aliansi Mahasiswa Manggarai-Malang (AMANG) menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang di Lengko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.
Ketua AMANG Andri Saje mengatakan rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Lengko Lolok menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sedang merencanakan pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping.
“Dikutip dari sejumlah media bahwa pabrik dan tambang ini dikerjakan oleh PT. Singa Merah dan PT. Istindo Mitra Manggarai. Pegoperasian tambang dan pabrik semen membutuhkan lahan seluas 505 hektar, saat ini, atas rekomendasi Badan Pertanahan, Bupati Manggarai Timur telah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen. Sementara itu untuk izin eksploitasi tambang menjadi tanggung jawab Gubernur Nusa Tenggara Timur, ungkapnya dalam press release yang diterima media ini Jumat (03/07/2020).
Dikatakannya ketika izin Gubernur terkait eksploitasi tambang diberikan oleh Gubernur NTT maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.8/MENL HK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut ia menjelaskan industri semen domestik dalam beberapa tahun terakhir mengalami kelebihan suplai. Hingga akhir tahun lalu, total kapasitas nasional terpasang sebanyak 120 juta ton, sedangkan penyerapannya hanya mencapai 70 juta ton. Pengoperasian enam pabrik semen baru pada 2016 membuat Indonesia menjadi produsen semen paling besar di Asia Timur dengan total kapasitas 92,7 juta ton.
“Pada saat itu produsen semen memperkirakan kapasitas produksi yang naik pesat membuat Indonesia kelebihan pasok semen mulai tahun 2016 tersebut hingga tahun 2020. Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menegaskan pertumbuhan penjualan semen tidak sebanding dengan kenaikan kapasitas produksi semen di Indonesia”, lanjut Andri.
“Pertumbuhan yang tidak sebanding menciptakan kelebihan pasokan di pasar semen domestik. Kebijakan pemerintah yang sangat diharapkan para produsen semen adalah pembatasan atau pemberhentian perizinan pembangunan pabrik baru”, sambungnya.
Asosiasi Semen Indonesia (ASI) kata dia mencatat konsumsi semen di dalam negeri pada akhir Maret 2020 merosot hingga 7 persen dari realisasi Maret 2019. Menjelang akhir tahun 2019 ini, tingkat kapasitas semua pabrik semen di Indonesia mencapai 113 juta ton. Jika dibandingkan dengan tingkat demand di tahun 2018 lalu, hanya 70 juta ton. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas semen secara nasional sekitar 41 juta ton atau lebih dari 50 persen demand semen di tahun 2018.
“Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini hendak mendirikan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda”, tutupnya (***)








