Upah Disunat, Ratusan Tenaga Kerja Rumah Sakit Islam Faisal Makassar Gelar Aksi Unjuk Rasa

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Ratusan Tenaga Kerja Rumah Sakit Islam Faisal Makassar menggelar aksi unjuk rasa menuntut upah kerja dan jasa pelayanan medis untuk dibayarkan oleh pihak manajemen Rumah Sakit, 03 Juni 2020.

Aksi yang digelar dibeberapa titik diantaranya, di Jalan Sultan Alauddin, Kantor Gubernur Prov. Sulawesi Selatan serta kediaman mantan wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla

Muat Lebih

banner 728x90

Tenaga kerja yang berasal dari semua elemen mulai dari tenaga medis, staf administrasi bahkan sopir mengaku sangat kecewa atas sikap kesewenang-wenangan manajemen RS. Faisal yang sama sekali tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya

Irham Tompo, selaku kordinator aksi yang juga merupakan salah seorang Tenaga Kerja di RS. Faisal (Perawat) menuturkan sangat kecewa atas apa yang menimpa dirinya dan rekan-rekannya.

“Pihak manajemen RS. Faisal harusnya bisa mengutamakan hak para pekerja di Rumah Sakit, apalagi ditengah pandemi ini para rekan-rekan bekerja lebih keras walau dengan resiko tertular virus”ujar Irham Tompo.

Pemuda yang juga merupakan ketua serikat pekerja RS. Faisal ini juga menegaskan, ada sesuatu yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak manajemen.

“Mulai dari pemotongan Gaji yang semenah-menah yang mencapai 50% dan dirumahkan 157 orang pekerja tanpa status yang jelas dan tanpa ada jaminan tunjangan, kami ini sudah dirumahkan, dipotong gajinya, bahkan uang jasa pelayanan medis kami masih belum dibayarkan” tegasnya.

Adapun tujuan dan tuntutan yang diinginkan dalam aksi ini adalah:

-Mendesaik pihak manajemen membayarkan hak upah 10 hari kerja karyawan sebanyak 157 orang yang telah dirumahkan.

-Bertanggung jawab atas tindakan pemotongan upah karyawan 52.3% secara sepihak.

-Bertanggung jawab memberikan kejelasan nasib karyawan 157 orang atas tindakan merumahkan karyawan tanpa didahului musyawarah dengan serikat pekerja RS Islam Faisal Makassar (tindakan secara sepihak).

-Memberikan hak cuti melahirkan kepada karyawan yang hamil.

-Bertanggung jawab atas jasa medis yang kurang lebih 2 tahun tidak dibayarkan.

-Bertanggung jawab atas Kenaikan gaji yang diskriminatif ( tidak merata kepada karyawan).

-Bertanggungjawab atas tindakan yang telah betahun tahun memberikan gaji tidak sesuai standar UMP yang berlaku.

-Bertanggungjawab atas adanya Ratusan karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan ketenagakerjaan.

-Bertanggungjawab atas mutasi karyawan tidak sesuai aturan.

-Mengganti Kabid SDM dan Kabid Keperawatan yang dianggap tidak mampu bersosialisasi dengan karyawan secara baik. Bahkan menganggap aksi yang dilakukan oleh karyawan Ilegal/tidak sah. Atas tindakan ini sangat melukai hati para karyawan yang berjuang menuntut keadilan atas hak-haknya. (***)

Pos terkait