Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi Sosialisasi Perda KTR di Bonto Makkio

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Hj. Sri Rahmi. S.A.P., M.Adm.KP atau yang biasa disapa Bunda selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Ketua Fraksi PKS kembali turun ke konstituennya melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Minggu 19 Juli 2020.

Kegiatan ini berlangsung di Tidung III Blok 17 Setapak 2 No. 92B Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Muat Lebih

banner 728x90

Sebelum acara dimulai, Rezky Amalia Syafiin selaku moderator pada kegiatan tersebut mengingatkan kepada peserta yang hadir.

“Tabe, Bapak/Ibu janganki pindahkan kursi ta’ karena kita harus tetap jaga jarak dan menggunakan masker sesuai karna kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak seperti biasanya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak namun kali ini berbeda yakni akan berlangsung 4 sesi dari 170 peserta yang di undang” ujar Rezky Amalia Syafiin selaku Moderator yang memandu acara tersebut.

Kegiatan ini merupakan program DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan menghadirkan Hj. Sri Rahmi, S.A.P., M.Adm.KP selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 dengan Narasumber yang diundang yakni Bapak Basri Mahmud. SKM., M.Kes., PhD. dan Ibu Susi Smita Patisahusiwa. ST.

Turut hadir dalam acara ini Lurah Bonto Makkio Bapak Andi F Idjo. S.STP, Ketua DPD PKS Kota Makassar yang juga Anggota DPRD Kota Makassar Bapak Anwar Faruq. S.Kom, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Sri Rahmi selaku Ketua Fraksi PKS menyampaikan bahwa saya dan 85 anggota DPRD lainnya turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka untuk mensosialisasikan produk hukum daerah. Sosialisasi ini bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota dewan agar Perda yang dihasilkan DPRD dan Pemprov diketahui masyarakat.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa ada aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jangan sampai ketika diberi sanksi, masyarakat kaget karena belum tahu ada aturannya,” jelas perempuan yang akrab disapa Bunda.

“Saya sendiri konsen dengan beberapa Perda yang rutin saya sosialisasikan termasuk salah satunya pada malam ini adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kenapa Perda ini disosialisasikan?, tujuannya agar masyarakat tahu bahwa kawasan dimana orang tidak boleh merokok dan kawasan dimana orang boleh merokok” tambahnya.

Basri Mahmud, SKM.,M.Kes.,P.hd. salaku narasumber dalam pemaparannya menyampaikan bahwa rokok itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus. Partikel-partikel dari asap itu bisa menjadi penumpang gelapnya virus corona.

“Dampak dari merokok itu sendiri secara laten bahwasanya laten itu dampak yang menjadi permanen artinya kalau merokok maka terjadi dua dampak laten, yakni pada diri sendiri dan generasi” ujarnya.

“Yang pertama, berbicara tentang smoke atau asap rokok, maka kita berbicara tentang partikel yang ada dalam rokok itu sendiri, yakni Nikotin. Nikotin ini yang melengket pada tempat-tempat yang berpori, seperti pakaian, kain horden dan sejenisnya yang susah hilang sekalipun dicuci, walaupun bisa hilang, akan tetapi butuh waktu yang cukup lama. Yang kedua berkenaan dengan kondisi pandemi, dimana asap itu menjadi wadah masuknya virus” sambungnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa satu kata yang ditakuti saat ini adalah Cormobid. Selain corona karena nyaris orang-orang yang sekarang meninggal gara-gara Corona karna ada namanya Cormobid. Cormobid ini dari dulu sudah ada cuman sekarang menguat karena ketemu temannya namanya Corona.

“Cormobid itu macam-macam yakni jantung, struk, tekanan darah yang dipicu melalui rokok. Jadi kalau kita buat tren gel devil, jelas bahwa Cormobid, Rokok, dan Covid atau Corona adalah segitiga syetan. Maka salah satu cara untuk memutus adalah rokok dihentikan” ungkap Basri.

Susy Smita Pattisahusiwa. ST yang juga narasumber menyampaikan bahwa tujuan disosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana ‘Etika’ bagi para perokok.

“Para perokok tidak boleh merokok di sembarang tempat, karena Kawasan Tanpa Rokok adalah kawasan dimana orang tidak boleh merokok, mengiklankan rokok, memproduksi rokok dan menjual rokok” ujar Susy.

“Tujuan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk membatasi aktivitas para perokok dan produsen rokok. Karena apa?, kita lihat Iklan-Iklan rokok, terdapat catatan kaki bahwa “Merokok Membunuhmu”. Merokok Dapat Menyebabkan Penyakit, Kanker, Jantung, Paru-Paru. Merokok dapat berbahaya bagi Kesehatan” tambahnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dimana saja termasuk Kawasan Tanpa Rokok?, adalah fasilitas belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat Ibadah, tempat bermain anak, fasilitas olahraga yang tertutup, tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum. Kawasan Tanpa Rokok tersebut, bukan hanya sekedar di dalam kawasannya, akan tapi juga di halaman atau pekarangannya.

“Oleh karena itu, perlu ada kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mendukung Perda ini demi kebaikan kita bersama. Kita bisa menegur langsung orang-orang yang melanggar atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan main-main, karena adanya aturan, berarti ada sanksinya, tapi juga ada penghargaan untuk yang berpastisipasi dalam penerapannya” imbuhnya. (***)

Pos terkait