Dugaan Praktik KKN Pembayaran BST di Bulukumba, HAPRI Minta Kejati Segera Tindaki Laporan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai 2020) di Kabupaten Bulukumba tahap 3 sebanyak 3305 orang penerima dengan pembayaran 1,8 Juta per orang diduga terjadi praktik KKN, Jum’at 24/07/2020.

Pasalnya, penerima BST dalam satu Kartu Keluarga, banyak yang menerima sampai dengan 2 orang per KK (ganda) serta beberapa penerima PKH kembali mendapatkan BST tersebut.

Muat Lebih

banner 728x90

Amiruddin selaku Ketua Harian Himpunan Aktivis Pemuda Rakyat Indonesia (HAPRI) mengatakan, kami telah melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera ditangani praktik-praktik KKN yang terjadi pada pembayaran BST tahap 3 di Kabupaten Bulukumba.

“Kami duga bahwa ada praktik KKN dalam pembayaran BST tahap 3 di Bulukumba, sebab dari banyaknya data yang mendapatkan 2 orang per KK itu ada yang undanganya ditahan serta ada yang tetap di cairkan kepada penerima dalam satu KK 2 orang tanpa alasan yang jelas kepada masyarakat, lalu dikemanakan pembayaran BST yang tidak diberikan kepada masyarakat itu” ungkap Amir.

“Salah satunya terjadi di Kecamatan Bontobahari, penerimaan BST oleh masyarakat tidak dilaksanakan di Kantor POS melainkan di Kantor Camat, ada apa dan mengapa ada yang ditahan penerimaannya, ada yang diberikan dalam satu KK 2 penerima” tambahnya.

Selain Itu Makmur Selaku Dewan Komando HAPRI saat dikonfirmasi mengatakan, kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera membentuk tim pencari fakta agar segera melakukan Penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.

“Diduga kuat terjadi praktek KKN pada pembayaran BST tahap 3 di Kab. Bulukumba” Jelas Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Dinas Sosial Kab. Bulukumba. (***)

Pos terkait