Beberapa hari ini sebagian dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti, tepatnya politisi yang hendak bertarung pada Pilkada Serentak tahun ini lagi musim pamer SK Parpol dan Surat Pernyataan dukungan Parpol untuk Pilkada Serentak.
Naifnya, semua mengklaim sudah mendapat SK dan dukungan Parpol. Entah apakah itu SK asli atau SK palsu alias abal-abal, saya tak tahu. Atau jangan-jangan bukan SK Parpol, tapi surat keterangan lain yang tak ada hubungannya dengan urusan Pilkada Serentak. Pokoknya bikin seru dan penasaran.
Pertanyaannya, apakah sudah memenuhi syarat minimal pencalonan? Apakah SK atau surat dukungan semacam itu benar-benar dukungan resmi atau cuma sebagai ucapan terima kasih pengurus parpol karena telah dikunjungi?
Sebagai sebuah apresiasi atas kerja selama ini, tingkah semacam itu layak diapresiasi. Namanya juga usaha. Itu hal yang wajar. Tapi sebagai “pesta” yang berlebihan, perlu diingatkan agar tak terlalu ramai. Nanti malah tertidur lelap dan hilang.
Sebab selama tidak ditetapkan oleh KPUD sebagai pasangan peserta Pilkada Serentak, maka pesta semacam itu hanya menjadi kenangan. SK dan segala rupa jenis sekaligus pola dukungan akan ditentukan objektifitasnya bila lolos verifikasi KPUD dan kelak ikut menjadi peserta Pilkada Serentak.
Setelah pesta karena mendapatkan SK lalu tidur, santai dan berdiam diri. Pesta lagi, ikut lagi dan kalah lagi. Mau coba, mau latihan dan mau ikutan. Semuanya menjadi diksi yang menempel pada aksi politik selama ini. Semuanya dipamer sesuai selera masing-masing. Namanya pesta mesti ramai.
Entahlah itu hak masing-masing. Sekali lagi, namanya pesta mesti ramai. Cuma saya sekadar ingatkan saja, bila berpesta melampaui batas nanti malah terjerembab ke dalam lubang penyesalan. Jadi, tak usah berlebihan dalam berekspresi “Biasa Saja”, bila perlu pelan-pelan dan diam-diam tapi benar-benar mendapat SK Parpol dan bisa ikut Pilkada. (***)
Artikel : Syamsuddin Kadir (Penulis Artikel di berbagai Media Massa dan Media Online)