ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. MANGGARAI. Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri, Nomor 01/KB/2020, No 516 Tahun 2020. Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020. Nomor : 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid -19).
Menyikapi Surat Keputusan tersebut, SMAN 2 Cibal yang terletak di Desa Wae Codi Kec. Cibal Barat Kabupaten Manggarai, NTT mengadakan pertemuan dengan Orang Tua/Wali Murid Kelas (X) atau Murid Baru yang dilaksanakan di Aula SMAN 2 Cibal, Kamis 30/7/2020.
Pertemuan ini dilaksanakan karena merupakan pembukaan jalur komunikasi antara pihak sekolah dan pihak orang tua. Peranan Orang Tua Siswa sebagai rekan Guru dalam mendidik anak-anak tidak bisa dipisahkan.
Namun, dalam pertemuan tersebut agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena Orang Tua/Wali Siswa menandatangani Surat Persetujuan Antara Sekolah dengan Orang Tua/Wali Siswa yang bertujuan agar sistem pembelajaran mengikuti himbauan Pemerintah.
Kepada awak media Arlisakadepolicnews.com, Yustus Brahi, S.Ag selaku Kepala Sekolah SMA 2 Cibal mengatakan bahwa meski dalam suasana Covid-19, para Guru dan Pegawai tetap menjalankan tugas sesuai Himbauan Pemerintah.
“Walaupun dalam suasana Covid- 19, Para Guru dan Pegawai agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan himbauan Pemerintah setiap enam hari kerja Sekolah. Untuk para siswa tetap belajar di rumah. Para Guru, Pegawai, dan Siswa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ikut aturan” ujar Yustus Brahi.
Lebih lanjut Brahi menjelaskan bahwa untuk memperkuat Pemberlakuan New Normal, pihak Sekolah meminta persetujuan Orang Tua/Wali Siswa dalam proses pembelajaran dengan penandatangan Surat Pernyataan Persetujuan.
“Untuk memperkuat pemberlakukan New pemberlakuan New Normal, pihak Sekolah dengan Orang Tua/Wali Siswa menandatangani Surat Persetujuan agar pihak Sekolah, Para Guru maupun Siswa senantiasa sehat dan selalu mengikuti protokol kesehatan, baik di rumah maupun di Sekolah” ungkap Yustus Brahi.
Yustus Brahi kemudian menyampaikan bagaimana cara untuk menghindari penyebaran virus di Sekolah adalah dengan menyediakan perlengkapan protokol kesehatan antara lain,Cek Suhu Tubuh (Termo Gun), air cuci tangan, wadah, sabun, tisu, masker dengan pembagian masker secara gratis kepada semua siswa sehingga proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik.
“Memang tidak efektif, tidak efisien tapi kita harus konsisten dengan Edaran Pemerintah terkait Tatanan New normal. Saya pikir, memang agak pesimis kita dari awal karena bagaimana murid yang baru mengenal sekolah dan lingkungan, kemudian harus belajar di rumah, disatu sisi kurikulum tetapi tetap harus berjalan” tutur Yustus Brahi.
“Tadi ada kesepakatan Orang Tua/Wali Siswa dengan mendatangani Surat Persetujuan, manakala nantinya Guru meminta anak-anak ke sekolah, maka Orang Tua/Wali Siswa wajib memberikan izin anaknya. Selain itu, Surat Persetujuan bermaksud, apabila ada kejadian luar biasa yang terjadi pada siswa maka pihak pihak Orang Tua/Wali Siswa tidak bisa menyalahkan pihak Sekolah, Guru, maupun Pegawai karena persetujuan tersebut bermaterai” sambungnya.
Dengan adanya persetujuan tersebut, maka pihak Sekolah, para Guru maupun Pegawai akan merasa nyaman. Akan tetapi, tidak berarti bahwa dengan adanya persetujuan dengan serta merta pihak Sekolah, Guru maupun Pegawai melanggar tatanan New Normal. Tujuannya persetujuan tersebut adalah untuk menjaga nama baik Sekolah, Orang Tua/Wali Siswa dan siswa itu sendiri agar tetap fokus pada pembelajaran di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Salah satu Orang Tua siswa, Wati mengatakan bahwa adanya Surat Persetujuan tersebut sangat bagus karena tidak membebani Orang Tua/Wali Siswa serta pihak Sekolah.
“Di,a bon tema Pande nggoo pe membebani kami memang bagus Hitu melalui persetujuan ata tua Agu lembaga (Menurut saya sebagai Orang Tua siswa, ini memang bagus. ini Sangat baik karena tidak membebani dengan adanya persetujuan antara Orang Tua Siswa dengan pihak Sekolah) ” ungkapnya.
“Ai manga daku anak lite kelas (X), kudu baen Keta lise co,o model Masuk SMA ho,o. Sebenar pe ise ho wa len ga one asrama tapi pengaruh Covid 19 ho,o ga jadi ise ga harus ikut Himbauan Pemerintah Agu protokol kesehatan (Karena ada anak saya dikelas (X) Supaya mereka tau bagaimana modelnya ketika Masuk di SMA ini. Sebenarnya mereka Sekarang ini tinggal di asrama tetapi karena adanya Covid-19 jadi mereka harus ikut Himbauan pemerintah dan protokol kesehatan)” sambungnya.
Adapun isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/ wali siswa adalah sebagai berikut :
1. Memastikan peserta didik dalam keadaan sehat secara rohani dan jasmani untuk mengikuti pembelajaran.
2. Mengijinkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
3. Mendukung penuh peserta didik secara moral dan materil terutama menjamin kesedian perangkat dalam mengakses pembelajaran baik secara daring ( belajar dari rumah) maupun secara langsung (tatap muka).
4. Menaati semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh SMA Negeri 2 Cibal”. (***)