ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. Dikutip dari Liputan4.com, wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang ia lihat dan ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.
Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, siang ia bisa makan bersama para pejabat, sore ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam ia juga “bisa” berada di cafe, diskotik, dan bar.
Setiap hari ia juga menyapa publik dengan informasi, tak peduli informasi yang di sajikan dan diapresiasi atau di caci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang di yakini yang benar dan check and ricek, terkadang resiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang sangat agung ,dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia di kumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan.
Begitu penting peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan di bungkam dengan pasal 310, 311, UU ITE dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM?.
Wartawan tak perlu di bungkam, wartawan tak perlu di pidana, wartawan itu hanya butuh di bina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu satunya alat mengontrol, mengawasi, kebebasan Pers di negeri ini.
Wartawan bukan untuk di takuti, wartawan bukan untuk di basmi, wartawan penentu masa depan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.
Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control bangsa bahkan dunia. (***)
Semua artikel di atas telah tayang di Liputan4.com dalam judul “Wartawan Bebas Menulis Apa Yang Dia Lihat, Konfirmasi Tetap Harus Dilakukan”.