Pengadilan Negeri Bulukumba Gelar Sidang Tiga Kasus Pembunuhan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Pembunuhan sadis di tiga lokasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan serta putusan hakim terkait jumlah tahun hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka.

Pada Hari Rabu tanggal (12/8/2020) pukul 10.20 Wita bertempat di Ruang Sidang SARI Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Jalan Kenari No. 5 Kelurahan Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba telah berlangsung Sidang Kasus Pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan.

Muat Lebih

banner 728x90

Diketahui Terdakwa yang pertama atas nama Lel. Muh. Yahya alias Ale (61) Bin Sangkala dan korban atas nama Lel. Arifin Bin Jamade. Adapun tempat kejadian perkara di Lingkungan Gusungge Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dengan perkara Nomor : 86/Pid.B/2020/PN BLK, dituntut oleh JPU dengan 15 tahun penjara dan Kuasa hukum melakukan pembelaan agar hukuman diringankan sehingga Hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan hukuman (Vonis) selama 13 tahun penjara potong masa tahanan.

Adapun kronologis kejadian kasus pembunuhan yang pertama yaitu terjadi pada Hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 09.45 wita di lingkungan Gusunge Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia An. Lel. Arifin Bin Jamade (65) Pekerjaan Petani, Alamat Panyutanah Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dimana kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku An. Muh. Yahya Alias Ale Bin Sangkala (61) Pekerjaan Petani rumput laut, Alamat Panyutanah Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab.Bulukumba berawal pelaku bertemu dengan Lel. Kahar dan menendang Lel. Kahar, kemudian pelaku mengambil parang dan memburu Lel. Kahar namun pelaku tidak mendapati Lel.Kahar dan mendapati Lel. Arifin (korban) lalu memarangi korban 3 kali secara membabi buta di bagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia kemudian pelaku menyerahkan diri di Polsek Gantarang.

Sementara untuk kasus yang kedua Terdakwa Lel. Marsuki Alias Ancu (34) Bin Main, dan korban atas nama Jake Bin Beddu Yang tkpnya di Lingkungan Palampang Kel. Palampang Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, dengan perkara Nomor : 84/Pid.B/2020/PN BLK, dan pelaku dituntut oleh JPU dengan 15 tahun penjara dan Kuasa hukum melakukan pembelaan agar hukuman diringankan sehingga Hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan hukuman (Vonis) selama 12 tahun penjara potong masa tahanan.

Kronologis kejadian tersebut pada Hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Lingkungan Palampang Kelurahan Palampang Kec.Rilau Ale Kab.Bulukumba, yang mengakibatkan korban meninggal dunia An. Juke Bin Beddu (50) pekerjaan Petani, agama Islam, alamat Lingkungan Palampang Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kab.Bulukumba, motif pembunuhan tersebut dengan cara menikam korban sebanyak 2 (dua) kali, 1(satu) kali pelaku menikam pada dada sebelah kanan namun tidak kena lalu menikam lagi sebanyak 1(kali) pada bagian dada sebelah kanan dan mengenai dada sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku pembunuhan yang ketiga persidangannya dilakukan pada Hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Sidang SARI Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Jalan Kenari No. 5 Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan dan Putusan atas nama Terdakwa Lel. ABD. Muin Bin Raside, sedangkan korban atas nama Lel. Paba, adapun tempat kejadian perkara (TKP) didusun pao jawae desa Palambarae Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dengan Nomor Perkara: Nomor: 85/Pid.B/2020/PN BLK, dituntut oleh JPU dengan hukuman 15 tahun penjara dan Kuasa hukum melakukan pembelaan agar hukuman diringankan dan Hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan hukuman (Vonis) selama 14 tahun penjara potong masa tahanan.

Adapun kronologis kejadian kasus yang ketiga tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 wita tepatnya di Dusun Pao Jawae Desa Palambarae Kec. Gantarang Kab. Bulukumba telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia An. Lel. Paba, Umur 60 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Pao Jawae Desa Palambarae Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dimana kejadian tersebut dilakukan oleh kepala Dusunnya sendiri Abdul Muin (60) Adapun kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku mendatangi korban untuk meminta Pompa air milik Lel. Noro namun korban tidak memberikan sehingga terjadi pertengkaran mulut dan adu fisik antara korban dan pelaku yang berujung terjadinya penganiayaan hingga mengakibat korban meninngal dunia di TKP tersebut.

Sementaara usai dilakukannya putusan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, pihak pemerintah Desa Palambarae, Umar meminta pihak keluarga korban dan tersangka agar dapat menerima putusan Hakim dan tetap menjaga Kantibmas di Desa Palambarae, apalagi manjelang musim pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Sidang telah dilakukan, ada tuntutan kepada pelaku yang merupakan hukumannya. Jadi saya harap pihak keluarga korban dan tersangka bisa menerima putusan tersebut”. harap Umar. (***)

Pos terkait