Dewan Pers Mengutuk Tindakan Pembunuhan Jurnalis Di Mamuju Tengah

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM—JAYAPURA.Terkait kematian Demas Leira dari media online kabardaerah.com, sulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah, maka Dewan Pers mengecam dan mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan dengan keras pelaku pembunuhan tersebut. Hal ini seperti termuat dalam media rilis Dewan Pers yang diterima Arlisakadepolicnews.com Minggu, (23/08/2020).

Dalam pernyataan pers yang ditandatangani Wakil Ketuanya Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, atas nama Dewan Pers menyatakan rasa keprihatinan turut berbelangsungkawa yang mendalam atas peristiwa naas tersebut.

Muat Lebih

banner 728x90

Masih dalam keterangan Pers itu, Dewan Pers menyatakan bahwa dari keterangan yang diperoleh pihaknya dari berbagai sumber informasi disebutkan adanya laporan masyarakat yang menemukan jenazah, di jalan Dusun Salibijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Jenazah tersebut, awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan.

Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.

Berdasarkan informasi tersebut Dewan Pers melakukan koordinasi dengan jurnalis dan Organisasi Pers di Sulawesi Barat khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

Untuk itu, Dewan Pers mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik sesungguhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Terkait peristiwa memilukan ini, Dewan Pers mengutuk tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang menimpa Demas Leira jurnalis kabardaerah.com.

Selain itu, Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya otak dan pelakunya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, Dewan Pers juga mendesak dan mendorong Media dan Organisasi Pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan/ sesuai Standar Perlindunga Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

Untuk itu, Dewan Pers tetap mewanti-wanti agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanannya dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.

Kepada semua pihak dan pemangku kepentingan, Dewan Pers meminta untuk menunggu hasil penyelidikan dan tetap menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Dewan Pers mendoakan Almarhum Demas Leira kiranya mendapat tempat yang layak di sisiNya dan keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan dalam musibah ini.

Dewan Pers tetap mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka.

Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat (***)

Pos terkait