Workshop Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua di Wilayah Adat Tabi dan Saireri

  • Whatsapp
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM—SENTANI, JAYAPURA. Forum Kepala Daerah se Tanah Tabi dan Saireri melakukan workshop guna mengevaluasi penyelenggaraan Kebijakan Otonomi Khusus di wilayah Adat Tabi dan Wilayah Adat Saireri yang dipusatkan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, (24/08/2020).

Workshop ini dilakukan sebagai langkah menyikapi fenomena kekinian terkait menguatnya wacana yang menyerukan bahwa Otonomi Khusus (Otsus) Papua gagal, sehingga tidak perlu dilanjutkan karena tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan orang asli Papua.

Muat Lebih

banner 728x90

Selain itu, workshop ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua yang telah berlangsung selama 19 tahun dari aspek substansi pengaturan dan pelaksanaan pembangunan daerah oleh pemerintah kabupaten dan kota yang berada pada Wilayah Adat Tabi dan Saireri.

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang tergabung dalam forum ini masing-masing, Pemkab Jayapura, Pemkot Jayapura, Pemkab Keerom, Pemkab Sarmi, Pemkab Mamberamo Raya, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Supiori, Pemkab Kepulauan Yapen dan Pemkab Waropen.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi sebagai Ketua Forum Kepala Daerah se Tanah Tabi dan Saireri kepada Arlisakadepolicnews.com disela-sela workshop tersebut mengatakan bahwa tujuan digelarnya workshop ini adalah untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari pemerintah daerah anggota forum, terkait implementasi Otsus Papua di tingkat Kabupaten/kota pada aspek aktualisasi kewenangan pada urusan-urusan penting dan strategis bagi kemajuan daerah serta pengelolaan keuangan dalam kerangka Otsus yang diterima masing-masing Pemkab/pemkot di dua wilayah adat di Papua, yakni Wilayah Adat Tabi dan Wilayah Adat Saireri.

Untuk itu, Awoitauw mengatakan, workshop ini sangat penting dilakukan mengingat telah muncul banyak perspektif yang berbeda terkait penyelanggaraan Otsus di Papua.
Oleh sebab itu, lanjut dia, workshop ini juga mau menunjukkan kepada publik bahwa masih ada pemerintah daerah yang benar-benar eksis dan konsisten mengimplementasikan Otonomi khusus untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

”…workshop ini akan menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa ada pemerintah kabupaten/kota yang eksis dan konsisten melaksanakan otsus meski selama 19 tahun hanya mengelola dana otsus yang tidak lebih dari 6 persen dari total dana otsus Papua” tegasnya.

Menurutnya, fenomena yang berkembang bahwa Otsus yang dinilai dalam perspektif yang berbeda-beda. Ada yang menilai otsus gagal, otsus akan berakhir dan lain sebagainya. Tapi, pandangan itu akan muncul dari perspektif masing-masing karena sejak bergulirnya kebijakan Otsus ini memang tidak ada indikator standar dan utama yang dapat dijadikan pedoman untuk memberi penilaian kinerja.

Keadaan ini, kata dia, akan menunjukkan perbedaan cara pandang yang satu sama lain saling bertolakbelakang. Sebab sejak Kebijakan Otsus Papua diberlakukan pada saat itu melalui UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua tidak ada indikator capaian yang ditetapkan secara bersama dan terbuka yang dapat digunakan untuk menentukan keberhasilan dan kegagalan.

Akibatnya semua pihak dengan latah dapat memberi penilaian sesuai dengan perspektifnya sendiri-sendiri.
Karena belum ada standar dan indikator capaian kinerja yang dapat dijadikan standar bersama untuk menilai Otsus gagal atau berhasil maka Pemkab/Pemkot juga berwenang memberikan penilaian terkait aktualisasi implementasi Otsus Papua selama 19 tahun pada aspek pengelolaan keuangan dan implementasi urusan pemerintahan di kabupaten/kota di wilayah Adat Tabi dan Saireri.

Workshop ini, menghadirkan sedikitnya delapan kepala daerah dan Pimpinan DPRD se Tanah Tabi dan Saireri termasuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan anggota DPRP Papua dari wilayah adat Tabi dan Saireri.

Sementara itu, dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua khususnya pasal 34 ayat (3) mengatur soal sumber-sumber penerimaan Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus yakni Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarannya setara 2% dari plafon DAU Nasional, serta dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan DPRD berdasarkan usulan provinsi dan setiap tahun anggarannya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Merujuk dari ketentuan pasal 34 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Otsus mengatur bahwa besaran penerimaan bagi hasil Sumber daya Alam Minyak dan Gas Alam hanya berlaku selama 25 tahun. pada tahun ke 26 mengalami perubahan prosentase menjadi 50 %, selain itu penerimaan yang bersumber dari 2 % plafon DAU Nasional hanya berlaku selama 20 tahun.

Itu sebabnya, sumber-sumber penerimaan ini penting untuk dievaluasi pengelolaannya dalam perspektif Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota pada Wilayah Adat Tabi dan Saireri sebagai penyelenggara pemerintahan daerah guna memberi informasi yang komprehensif mengenai dampak, manfaat, problematik yang dihadapi termasuk solusi pemikiran untuk menata ulang Pengelolaan Dana Otsus pada masa yang akan datang. (***)

Pos terkait