ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MAKASSAR-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Sanctus Albertus Magnus menggelar diskusi tematik bertajuk “Kriminalisasi Nelayan” di Pulau Kondingareng, Kepulauan Sangkarrang, Sulawesi Selatan”, Sabtu (5/9/2020).
Hadir dalam kegiatan sebagai pemantik diskusi, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Ansel Masiku dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Wencislaus S. Nanci serta sejumlah mahasiswa dari latar belakang pendidikan sebagai peserta diskusi.
Presidium Gerak Kamasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Makassar periode 2020/2021, Teobaldus Hemma menyampaikan, diskusi terkait kriminalisasi nelayan pulau kodingareng menjadi tema bahan kajian dengan merujuk pada beberapa tindakan ketidakadilan yang dialami masyarakat setempat, seperti penenggelaman kapal nelayan, serta pengaruh terhadap pendapatan ekonomi masyarakat setempat menurun selama tambang beroperasi di pulau kodingareng. Maka dari itu PMKRI melihat perlunya menindaklanjuti fenomena yang terjadi.
Ansel Masiku dalam paparannya, Kebijakan yang dilakukan oleh negara saat ini sangat memaksa kepentingan Investor untuk masuk dalam pengelolaan tambang dan kadang mengabaikan prosedur yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Operasi tambang pasir di pulau kodingareng tergolong dalam mineral yang tentunya memiliki prosedur tersendiri dalam pengelolaannya.
Jika melihat aksi protes masyarakat terhadap tambang yang pastinya sudah lolos administrasi, karena sementara beroperasi. Dibalik protes itu, ada kemungkinan terdapat prosedur yang pelibatan masyarakat dibatasi dalam pengambilan kesepakatan kehadiran tambang.
Lebih lanjut, ada beberapa aspek yang harus dikaji dalam persoalan ini, diantaranya, perizinan, keuntungan dan kekurangan hadirnya proyek tambang, dampak terhadap lingkungan, dan juga perlunya melakukan advokasi kebijakan yang merugikan pendapatan keseharian masyarakat, salah satunya sebagai nelayan.
Selain itu, Wencislaus S. Nanci menyampaikan, tambang pasir laut yang dioperasikan oleh PT. Royal Boskalis asal Belanda telah menuai protes masyarakat setempat karena mengganggu keberlangsungan hidup mereka sehingga mau tidak mau harus dikritisi oleh kalangan aktivis, tak terkecuali PMKRI Cabang Makassar, jika dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan penegendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi hukum masalah AMDAL, perizinan wilayah, norma sosial masyarakat harus benar-benar dipertimbangkan oleh pemerintah terutama dalam membuat kebijakan yang konstitusional tanpa pengaruh kepentingan tertentu. Karena kerawanan terjadinya korupsi itu berada pada tingkat pengurusan administrasi, sehingga terkadang mengabaikan aspek kelayakan. “Ungkap Wencislaus S. Nanci sebagai pemantik (***)