ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Bidang investigasi GN DPC Kab Wajo Garda Nusantara Kab. Wajo menanggapi maraknya THM di Kecamatan Tempe yang dianggap melanggar Perda. Oleh karena itu, mereka meminta Kepolisian dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti surat somasi mereka serta pengaduan masyarakat tentang tempat hiburan karaoke yang ada di Kelurahan Atakkae karena sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi Bidang investigasi GN DPC Kab Wajo ditemukan beberapa indikasi, yakni THM tersebut menyediakan pramusaji, minuman keras, serta jam operasi yang seharusnya hanya sampai jam 12 ketika malam biasa dan malam minggu sampai jam 1 ini malah sampai subuh dini hari.
“Hasil investigasi dalam bentuk somasi telah dikirimkan kepada Bupati Wajo, Camat Tempe, Kapolres, Kapolsek Tempe dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindak sesuai dengan aturan perundang undangan” kata Ketua Bidang Investigasi GN DPC Kab. Wajo, Baso Muhammad Amiruddin, Rabu 8/9/2020.
“Akibat THM yang dianggap meresahkan, masyarakat sekitar pun telah menggalang petisi yang dibumbui tanda tangan untuk penutupan karaoke tersebut” sambungnya.
Oleh karena itu, Bidang investigasi GN DPC Kab Wajo menanti tindakan Kepolisian dan Pemerintah Daerah terkait hal ini melanggar Undang-Undang RI No.7 Tahun 2014 Bab XIV Pasal 93 tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Bidang Perdagangan, Pasal 103 tentang Penyidikan serta Perda Kab. Wajo No.1 Tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan THM di Kelurahan Atakkae.
“”Harapannya, tempat-tempat hiburan malam ataupun pelaku usaha yang memiliki keterikatan sama bisa lebih mentaati peraturan yang berlaku untuk kebaikan bersama” pinta Baso Muhammad Amiruddin. (***)








