Aliansi Mahasiswa Sinjai Datangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sinjai mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sinjai, 17 September 2020.

“Kasus yang tengah bergulir di tubuh Kejari Sinjai ini menarik perhatian kami karena kami anggap telah mencorek nama baik Kejaksaan Negeri Sinjai yang diduga salah satu Jaksa telah melakukan tindak pidana pemerasan dan di anggap telah melanggar KUHP Pasal 368” ucap Copi, Koordinator Mimbar dalam orasinya.

Muat Lebih

banner 728x90

Kasus tersebut berawal dari kasus proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) senilai Rp. 3,5 Miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, akan tetapi ada oknum ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Sinjai di duga meminta uang senilai Rp. 350 juta untuk diberikan kepada oknum Kejari Sinjai sebagai pelicin dalam penanganan kasus tersebut.

“Dugaan pemerasan ini telah mencoreng slogan kejaksaan dengan semboyan “zona integritas”. Slogan tersebut hanya sebatas pajangan belaka, olehnya itu maka wajib untuk di usut tuntas” pungkas Wawan Jendlap aksi.

Lanjut, Wawan sangat menyayangkan terjadinya pungli yang dilakukan oleh oknum Kejari. Seharusnya oknum seperti ini harus di copot dari jabatannya bahkan harus diberikan tidak tegas berupa hukuman pidana dan segera tangkap semua oknum yang terlibat.

“Jika Kejati Sulsel tidak mampu menyelesaikan kasus ini dan memecat oknum Kejari Sinjai inisial ZAS, maka jangan salahkan kami jika menganggap Kejati Sulsel tidak becus dalam mengemban amanah” tegas Wawan. (***)

Pos terkait