Klarifikasi Gugus Tugas Terkait Kunjungan Keluarga Pasien Covid 19 di Golo Dukal Manggarai

  • Whatsapp

ARLISAKDEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI. Satuan Tim Gugus Tugas Percepatan, Penangan Covid 19 kabupaten Manggarai menyampaikan klarifikasi terkait kunjungan keluarga pasien covid 19 yang dikarantina secara terpusat di Wisma Atlit Golo Dukal yang sempat viral di media sosial, melalui juru bicara gugus tugas Ludovikus D. Moa dalam jumpa pers, Rabu 13 September 2020 menyampaikan kejadian hari Minggu sebagaimana disaksikan dan viral dimedia sosial itu kasuistik.

Ia menjelaskan setiap pasien yang sebelum masuk ke wisma atlit mereka dikasih briefing oleh petugas terkait aturan atau protokol kesehatan yang mereka harus patuhi semenjak mereka dirawat di wisma atlit Golo Dukal.

Muat Lebih

banner 728x90

“Memang dari awal tidak ada klausul yang mengijinkan keluarga pasien untuk menjenguk. Sebenarnya kejadian pada hari Minggu sebagaimana yang kita saksikan dan sudah viral di media sosial itu kasuistik ada keluarga pasien yang datang dan jarak antara pasien dengan keluarga itu sebenarnya adalah 12 meter”, jelas Ludovikus.

Ia juga mengatakan pada saat kunjungan dari keluarga pasien tersebut petugas tidak menginzinkan mereka untuk bertemu langsung dengan pasien tetapi diminta untuk menggunakan video call atau secara virtual.

“Tetapi karena permintaan keluarga mereka kepingin melihat pasien secara lansung sehingga pasien muncul diruangan tamu bagian atas sebagaimana kita saksikan di wisma atlit, jadi tidak benar kalau misalnya petugas menginzinkan untuk bertatap muka secara lansung atau diizinkan mengunjungi pasien karena sebagaimana kita ketahui kenapa mereka dikarantina secara terpusat untuk membatasi pasien dengan orang lain”, katanya.

Dukungan keluarga pasien covid 19 kata Ludovikus sangat diharapkan supaya membantu pasien bisa melalui tahapan-tahapan karantina itu lebih baik.

“Kita mengharapkan dukungan keluarga secara psikologis itu ada, supaya membantu mereka juga bisa melalui tahapan-tahapan karantina lebih baik”, katanya.

Sementara itu terkait hasil pemeriksaan pasien covid 19, Ludovikus menjelaskan acuan atau dasar hukum dalam merahasia data hasil pemeriksaan itu tertuang dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Jadi ada hak pasien dan kewajiban rumah sakit.

“Jadi bagaimana menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, terus permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum yang pasti atas persetujuan pasien atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang belaku. Jadi termasuk juga ini rahasia kedokteran”, jelasnya.

Rahasia kedokteran lanjut Ludovikus adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang ditemukan oleh dokter dalam rangka pengobatan yang dicatat dalam rekam medis yang dimiliki oleh pasien dan bersifat rahasia. Rekam medis (Medical Record) berkas yang berisikan catatan atau dokumen-dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

“Rahasia kedokteran yang memuat identitas pasien covid 19 harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh rumah sakit atau oleh dokter yang bertugas”, lanjutnya.

Ia menambahkan terkait informasi yang disampaikan kepada pasien, hak pasien adalah mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari petugas kesehatan terkait kondisi kesehatan yang diderita.

“Jadi dokter atau petugas kesehatan wajib menyampaikan kondisi pasien yang sebenar-benarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan, sehingga apa yang kami lakukan selama ini memberikan informasi kepada pasien itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang saya sampaikan tadi”, tambahnya. (***)

Pos terkait