ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Menteri Dalam Negeri mengukuhkan, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si., sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, di Kupang, pada Sabtu (26/09/2020).
Pengukuhan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pjs Bupati akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Dengan demikian, Penjabat Sementara Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si., yang adalah Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini akan melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara Bupati, sampai dengan 5 Desember 2020.
Gubernur NTT dalam arahannya meminta para penjabat sementara bupati untuk tetap menjalankan tugas pembangunan yang ada dan tidak berpihak pada salah satu calon manapun.
“Aspek netralitas harus dilakukan,” tegas Gubernur Viktor Laiskodat.
Selain Pjs Bupati Manggarai, lima Pjs Bupati yang telah dikukuhkan adalah: Pjs Bupati Ngada, Pjs Bupati Sumba Barat, Pjs Bupati Malaka, Pjs Bupati Belu dan Pjs Bupati Sabu Raijua.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Manggarai, Lodovikus D. Mo’a, S. Kep., M.Sc., Penjabat Bupati Manggarai beserta rombongan, rencananya akan bertolak ke Ruteng, pada hari Senin, 28 September 2020.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Manggarai, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Dandim 1612/Manggarai, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Asisten 3 Sekda Manggarai, Kepala Badan BKPP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Umum Setda. (***)