Saat Kebebasan Mahasiswa di Bungkam oleh Birokrat Kampus

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MAKASSAR – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Komisariat Unimerz, mengkritisi surat panggilan komisi etik dan disiplin mahasiswa (KEDM) Universitas Megarezky Makassar bernomor 001.KEDM/X/2020, surat yang dilayangkan kepada mahasiswa Prodi Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), atas nama Teobaldus Hema tertanggal 10 Oktober 2020. isi surat tersebut menuduh sdr. Theobaldi melakukan penyebaran sara, provokasi, dan membuat pemberitaan sepihak atas nama Aliansi Mahasiswa Unimerz.13/10/2020

Dari laporan yang diterima oleh awak media. Menurutnya, surat tersebut terkesan menuduh, memfitnah tanpa alasan yang jelas serta telah mencemarkan nama baiknya. “Pihak kampus melalui surat tersebut meminta saya untuk mengklarifikasi, padahal saya sendiri tidak tahu menahu persoalan maupun kesalahan yang saya lakukankan. Sementara dalam surat tersebut, saya di tuduh, serta di fitnah tanpa alasan yang jelas” Pungkasnya

Dirinya mengaku pernah ditanya oleh pihak kampus, dalam hal ini adalah Ketua Prodi Pendidikan Sosiologi (7/10/2020) terkait keterlibatan dirinya dalam diskusi yang diadakan oleh beberapa organisasi ekstra kampus dimakassar (PMKRI, HMI, SMI dan LMND) komisriat kampus unimerz, diskusi tersebut mengkaji kebijakan kampus terkait fakta integritas terhadap mahasiswa baru angkatan 2020, yang isinya menurut mahasiswa mengekang kebebasan mahasiswa, dari beberapa poin, diantaranya yang dikritisi adalah soal poin 2 yang bebunyi “Melarang Melaksanakan dan/atau Mengikuti Kegiatan Yang Bersifat Kaderisasi/orentasi Studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan unimerz, dan jika dilanggar dapat diberi sanksi akademik, non akademik, sanksi pidana dan atau perdata”.

Saat ditanya oleh pihak kampus, Badi sapaan akrabnya menegaskan, diskusi membahas fakta integritas, itukan hak kami sebagai mahasiswa. mahasiswa yang menjabat sebagai Persidium gerakan kemasyarakatan PMKRI CABANG MAKASSAR tersebut berpendapat, jika pihak kampus mengeluarkan surat panggilan berkaitan dengan diskursus ilmiah tersebut, saya pikir itu keliru dan berlebihan serta bertentangan dengan UUD NKRI 1945 pasal 28 jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran, pendapat, mengolah dan menganalisis informasi, berjuang secara kolektif untuk memperjuangkan dan mempertahankan haknya. uu no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 8 (ayat 1, 2, dan 3) pasal 9 (ayat 1, 2 dan 3), International convenant on civil and political rights (ICCPR) 1966 (Article 19) berbunyi Anggota komunitas akademik, baik secara individual maupun kolektif, memiliki kebebasan untuk mencari, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, kreasi atau penulisan. Kebebasan akademik mencakup kebebasan individual untuk mengutarakan pendapatnya mengenai institusi atau sistem tempat ia bekerja, untuk melaksanakan fungsinya tanpa diskriminasi atau ketakutan terhadap represif, baik oleh negara dan aktor lainnya, untuk turut serta dalam badan-badan akademik atau badan-badan profesi, dan untuk menikmati segala bentuk hak asasi yang diakui secara internasional yang juga berlaku bagi individu lainnya di yurisdiksi yang sama.

“Jika persoalan ini berujung merugikan hak saya sebagai mahasiswa maka, tak segan saya siap mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku atau setidak-tidaknya dengan cara lain untuk mempertahan dan membela hak saya yang di benarkan menurut hukum. Harapan saya persoalan ini dapat diselesaikan kedalam dengan arif dan bijaksana dan tidak merugikan kepentingan saya sebagai mahasiswa demi terjaganya nama baik almamater Unimerz” Tegasnya (***)

Pos terkait