ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Kali ini Forum Demokrasi Rakyat (FORDERAK) datangi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan yang bertempat di Jl. A. Pangeran Pettarani, Jumat (16/10/2020).
Jalal Bahtiar yang juga pengurus FORDERAK bersama beberapa pengurus lainnya yang berjumlah lima orang tersebut, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pemanfaatan program yang dilakukan oleh petahana Tomy Satria Yulianto (TSY) yang juga merupakan calon bupati Bulukumba pada pilkada 2020.
Jalal yang dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu Provinsi melampirkan bukti-bukti dugaan pemanfaatan program oleh petahana, terlihat ada empat rangkap bukti yang diajukan kepada pemeriksa Bawaslu.
“Setelah kami melakukan pengkajian terkait bukti-bukti yang kami peroleh, maka hari ini kami datang dari Bulukumba hanya untuk melaporkan dugaan sementara ini terkait pemanfaatan program oleh petahana”. Ungkap Jalal sesaat setelah dimintai keterangan.
“Kita menginginkan Pilkada Bulukumba ini berjalan damai dan sehat, maka wajib hukumnya kami menyampaikan ke Bawaslu selaku pengawas pemilu untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku” sambungnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kuat dugaan dari bukti-bukti yang mereka sampaikan ke Bawaslu itu telah melanggar pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota” tegasnya.
Selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sul-Sel, Azry Yusuf, SH., MH menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memeriksa laporan dari FORDERAK.
“Setelah laporan diterima kami akan lakukan kajian awal, kajian awal itu akan kami lakukan pleno di tingkat pimpinan, di pleno itu kami akan menentukan penilaian terhadap syarat formil dan materiil kalau ternyata laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil” kata Azry.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi paling lambat 2 (dua) hari, kemudian jika memenuhi syarat formil dan materiil kami akan menentukan dugaan pelanggarannya apakah pelanggaran Pemilu atau bukan” tutupnya. (***)