ARLISAKADEPOLICNEWS.COM- MANGGARAI. Satuan Tugas C19 Kabupaten Manggarai kembali menerima laporan hasil pemeriksaan PCR, Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof.DR.W.Z Yohanes Kupang, terhadap sepuluh sampel SWAB pasien yang terkonfirmasi positif C19.
“10 ( Sepuluh) orang pasien yang terkonfirmasi positif C19, berasal dari Klaster Denpasar (TNI) Alamat: Kodim, Kelurahan Mbaumuku, Kec. Langke Rembong” Ungkap Juru Bicara Percepatan Penanganan C19 Kabupaten Manggarai Ludovikus D Moa Dalam Press Release yang diterima media ini Kamis, 22/10/2020.
Dengan demikian kata dia ada penambahan jumlah pasien C19 yang sedang dan telah mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golodukal, yakni ada 58 (Lima Puluh Delapan) orang.
Dengan rincian sebagai berikut: Pasien C19 yang Sembuh berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) orang, Pasien C19 yang Meninggal dunia 1 (Satu) orang, Pasien C19 yang sedang mendapatkan perawatan berjumlah 36 (Tiga Puluh Enam) orang.
Pelaku perjalanan dalam pengawasan dan sedang melakukan Isolasi, dimana hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif ada 5 (Lima) Orang.
“Dengan mempertimbangkan adanya Trend peningkatan kasus C19 di Kabupaten Manggarai, Satuan Tugas C19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian C19 agar laju peningkatan Jumlah Kasus C19 bisa teratasi” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan giat-giat yang dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan SWAB TEST, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan.
Penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No. 38 Tahun 2020.
Mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier C19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk segera 1×24 Jam melaporkan diri ke Petugas Kesehatan atau Tim Satuan Tugas C19.
Serta wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, Wajib dilakukan rapid test dan SWAB test.
“Kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari C19, ” tutupnya. (***)