ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Pemilihan Dekan Fakultas Hukum UIT yang rencananya diadakan pada bulan Desember 2020 semakin mengeliat dengan munculnya para kandidat dari kalangan dosen senior.
Para kandidat Dekan yang santer namanya terdengar mulai melakukan berbagai langkah dan strategi untuk menggaet para pemilih untuk memenangkan pemilihan. Dari beberapa kandidat sudah mulai mempublikasikan profilnya, dengan menampilkan berbagai prestasi dan konsep yang ditawarkan untuk memajukan Fak.Hukum kedepan.
Menjelang pemilihan Dekan Fak.Hukum pada bulan Desember mendatang, para alumni dan mahasiswa mulai merespon untuk menentukan siapa pilihan Calon Dekan yang layak dan memiliki kapabilitas untuk memimpin Fak.Hukum periode 2020-2024 kedepan.
Salah satu Panitia Pemilihan Calon Dekan Fak.Hukum yang juga merupakan Ketua Komisi 4 Senat Fak.Hukum membidangi kriteria Pemilihan Calon Dekan, Abd Kadir Radjab, SH.,MH mengatakan bahwa pemilihan Calon Dekan dilakukan melalui Senat Fak.Hukum.
“Pemilihan Dekan Fak.Hukum pada tahun ini merupakan pertama kalinya dilakukan oleh Fak.Hukum di UIT Makassar, bahkan yang pertama kali semenjak UIT berdiri. Ini menandakan adanya kemajuan yang signifikan menuju “NEW UIT” setelah diterpa berbagai masalah dalam beberapa tahun belakangan ini” ujar pak Kadir sapaan akrabnya.
“Kami sangat mengapresiasi para civitas akademika Fak.Hukum UIT atas antusiasme dan respon positifnya untuk mensukseskan pemilihan Dekan yang pertama kalinya dilakukan” sambungnya.
Lanjut, Abd. Kadir Rajab yang merupakan salah satu panitia pemilihan Dekan mengajak kepada seluruh dosen Fak.Hukum untuk mendaftar menjadi Calon Dekan dengan memenuhi syarat formal yg telah ditetapkan oleh Senat Fak.Hukum UIT.
Adapun persyaratan utama Calon Dekan Fak.Hukum UIT sebagai berikut : telah mengabdi minimal 10 tahun berdasarkan Pangkat Akademik dan NIDN, mendapat 2 (dua) rekomensai dari Anggota Senat Fakultas, dan syarat administrasi lainnya.
“Dengan adanya pemilihan Dekan yang dilakukan melalui Senat, semakin membuka cakrawala demokrasi sekaligus membuka ruang-ruang pemikiran yang dapat membangun UIT pada umumnya dan Fak.Hukum pada khususnya” tutup Abd.Kadir Radjab. (***)








