ARLISAKADEPOLICNEWS.COM—JAYAPURA. Tim Koalisi Pemenangan Pasangan no urut 2 Costan Oktemka dan Deky Deal (Code) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pegunungan Bintang secara tegas mempertanyakan profesionalitas dan integritas KPU Pegunungan Bintang terkait dengan masih adanya urusan berkas pasangan No.Urut 1 mengenai surat pengunduran diri sebagai ASN dan Anggota DPRD yang belum rampung. Penegasan ini disampaikan tim ini, kepada Arlisakadepolicnews.com, Sabtu, (14/07) di Jayapura.
Dalam perjumpaan itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Code untuk wilayah 3 Pegunungan Bintang, Tonce Nabyal mengatakan bahwa berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU No 1 tahun 2020 khususnya pada pasal yang mengatur tentang syarat calon dan pencalonan seharusnya setiap pasangan calon yang masih menduduki jabatan ASN atau anggota DPRD seharusnya sudah menyerahkan Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD karena batas waktunya itu mulai 4 September sampai dengan 9 November 2020.
Namun sampai dengan batas waktu tersebut pasangan tim no urut 1, belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi,
“Mereka hanya memasukan surat keterangannya saja”, ujar Tonce
Menurutnya, terkait hal ini ia meminta agar KPU Pegunungan Bintang dapat bersikap serius dan konsisten dalam menjalankan ketentuan PKPU tersebut. Dikatakan Nabyal, KPU Pegunungan Bintang seharusnya bersikap tegas dan konsisten menjalankan ketentuan aturan tersebut, apalagi batas waktu yang diberikan telah melewati 30 hari.
“…seharusnya mereka sudah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tapi sampai batas akhir waktu tersebut mereka masih berpegang dengan surat keterangan pengunduran diri, bukan surat pengunduran diri” ungkapnya.
Untuk itu ia sangat menyayangkan KPU yang belum mengambil tindakan untuk hal ini.
“Masa untuk urusan itu harus sampai dua kali memasukan surat keterangan proses pengunduran diri”, tanya Nabyal.
Untuk itu ia meminta KPU Pegunungan Bintang agar bersikap tegas dan profesional untuk hal ini, jika tidak diindahkan maka tim pemenangan pasangan Code sangat meragukan integritas dan kinerja KPU Pegunungan Bintang, sehingga sebagai sikap protes atas tindakan KPU yang dianggap inkonsisten maka Pasangan Code mengancam untuk tidak akan mengikuti proses debat kandidat yang akan dilakukan pada Senin, (16/11) yang akan datang.
Ditambahkan oleh Tim Code bahwa saat ini bukan lagi soal tahapan perbaikan kelengkapan berkas, sekarang saatnya untuk tahapan lanjutan sehingga mereka meminta KPU Pegunungan Bintang untuk lebih profesional dalam bekerja. apabila hal ini tidak diindahkan maka pihaknya akan menduduki kantor KPU Pegunungan Bintang untuk mendapatkan penjelasan terkait hal ini.
Sementara itu, Ketua KPU Pegunungan Bintang, Lao Mohi, S.Si, MSi yang dihubungai media ini dari Jayapura, mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam hal aspirasi dari Tim Code sebagaimana dimaksud, maka KPU Pegunungan Bintang setelah melakukan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Papua dan ke KPU RI di Jakarta maka KPU Pegunungan Bintang merujuk dari PKPU No 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU No 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat PKPU No 3 tahun 2017 khususnya pasal 69 ayat (1) yang berbunyi calon yang dari anggota DPRD, TNI/Polri dan ASN wajib menyampaikan surat pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pada ayat (3) berbunyi bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan ayat (5) berbunyi : calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, Lao Mohi menyatakan bahwa KPU Pegunungan Bintang tetap berpegang pada keputusan yang ada karena telah melalui proses konsultasi hukum secara berjenjang. (***)