Dugaan Pemalsuan LHKPN, Dua LBH Laporkan Cabup Bulukumba ke KPK Usai Dilapor di Polda Sulsel

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 agar transparan dengan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang dimiliki dengan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK.

Transparansi dan akuntabilitas pelaporan harta ini merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Muat Lebih

banner 728x90

Dua Lembaga Advokasi Hukum yang selama ini aktif dalam memberikan bantuan advokasi serta melakukan pengawasan pemilukada yang bermartabat telah melaporkan calon Bupati Bulukumba ke KPK RI.

Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MS mengungkapkan bahwa terkait penyampaian laporan harta kekayaan baik yang bergerak mapun yang tidak bergerak pihaknya telah melaporkan calon Bupati berinisial H.A yang maju sebagai calon Bupati Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilukada 2020.

“Hari ini saya bersama Direktur LBH Cita Keadilan Sulsel Abd. Rasyid, telah memasukkan laporan di KPK RI atas dugaan adanya kejanggalan H.A dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara,” ungkap Arham, Rabu (18/11/2020) di Bilangan Grand Indonesia Jakarta.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan bagi calon penyelenggara negara termasuk kategori wajib lapor khusus.

Sebab, lanjut Arham, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Arham.

Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Cita Keadilan Sulawesi Selatan Abd Rasyid, SH, dia mengimbau masyarakat (pemilih-red) harus memastikan calon Bupati yang akan dipilih tidak memiliki masalah, sekalipun belum ada bukti putusan pengadilan.

Namun sudah ada indikasi besar calon tersebut melakukan kebohongan publik, data tidak benar dalam pelaporan hasil kekayaan, semestinya LHKPN disampaikan secara jujur sebagai cerminan pemimpin yang baik dan berintegritas.

Sebelumnya H.A juga telah dilaporkan ke Polda Sulsel dengan laporan dugaan melakukan pembohongan publik atas laporan harat kekayaan.

Diketahui H.A merupakam salah satu mantan anggota DPRD dan pada pemilukada tahun 2020, saat ini dia maju sebagai calon Bupati Bulukumba./FSL/ (***)

Pos terkait