ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Penggunaan Dana Insentif Daerah Tambahan untuk Bansos pada jaringan pengaman Sosial yang di lakukan oleh Pemkab Gowa dalam hal penanganan Covid-19 sudah benar dan tepat.
Makmur mengatakan, penyaluran DID Tambahan salah satunya Bansos yang dilakukan oleh Pemkab Gowa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode ke II tahun anggaran 2020.
“Jelas tertuang pada pasal 2 bahwa pengunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial” tegas Makmur yang merupakan aktivis Gowa.
“Jadi penyaluran DID untuk Bansos yang sementara berjalan itu sudah benar dan tepat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 114 Tahun 2020” sambungnya.
DID tambahan merupakan penghargaan dari Pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.
“Perlu Apresiasi kepada Pemkab Gowa dalam penanganan Covid-19 sehingga Gowa mendapatkan suntikan dana yang merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19” tutup Makmur Mahasiswa Hukum Unsa yang Juga Alumni Pemerintahan Pancasakti ini. (***)