ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-SINJAI. Rencana Pembangunan Tahura (Taman Hutan Taya) di Kampung Mara yang tertuang di dalam dokumen RPJP (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang) Kab. Sinjai Tahun 2016-2025 yang kemudian rencana akan direalisasikan dalam pembangunan Bumi Perkemahan di taman Hutan Raya Abdul Latief.
Proyek pembangunan Bumi Perkemahan di Taman Hutan Raya Abdul Latief
Pembangunan Bumi Perkemahan oleh pemerintah Kab. Sinjai saat ini seluas 1,2 Ha.
kondisi lahan berada pada kemiringan 30 derajat dan kondisi tanah yang tidak stabil mengingat jenis dan kontruksi Latoso yang sangat rentan akan terjadinya longsor. Belum lagi di lereng kaki gunung Tahura terdapat aliran Sungai Balantieng yang mengarah ke Kab. Bulukumba. Tentunya hal ini sangat fital ketika terjadi longsor karena akan mengakibatkan aliran Sungai Balantieng akan tertutup dan berpotensi akan terbentuk bendungan semi permanen.
Lebih fatalnya ketika bendungan semi permanen tersebut tidak bisa menanpung debit air hujan yang kian meningkat saat musim penghujan tiba, makan sangat berpotensi akan terjadi banjir yang bercampur dengan lumpur, yang berdampak pada Kec. Kindang Kab. Bulukumba.
Berdasarkan hasil pengkajian dan investigasi dari PETISI, FORMAKAR, PAPPARAPI, DISPA, dan PEMUDA
TANI MERDEKA pada tanggal 11 November 2020 berhasil menemukan dan mengumpulkan sejumlah data yang dianggap menyalahi konservasi hutan lindung.
Setelah melakukan riset dan uji kasus terkait pengalihan fungsi lahan di Tahura Kab. Sinjai, sangat disayangkan keputusan Pemda Sinjai dalam mengambil kebijakan dengan
mengorbankan hutan lindung hanya untuk kemajuan perekonomian. Padahal kita ketahui bersama secara umum bahwa hutan merupakan paru-paru dunia penghasil oksigen untuk kehidupan, tempat flora dan fauna melangsungkan dan meneruskan kehidupannya.
Bukti kerusakan alam yang ditemukan dalam kasus ini adalah ditemukannya kasus longsoran baru di pertengahan jalur Trak Montain Bike sepanjang kurang lebih 12 meter (tanah longsor) hal ini di akibatkan karena adanya penebangan pohon dalam jumlah yang begitu banyak, pohon yang tadinya berfungsi sebagai penyangga tanah.
“Belum lagi upaya yang di lakukan oleh Pemkab Sinjai untuk menangani longsor hanya dengan penanaman ruput dan juga tanggul bronjong sementara,” Ujar Fazrin selaku Presidium Formakar.
Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Pasal 3 Fungsi hutan negara : poin 1 menyebutkan bahwa hutan lindung ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
Lebih lanjut Bab 5 Perlindungan hutan, Pasal 15 menyebutkan bahwa :
1. Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaiamana tersebut dalam pasal 3.
2. Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk :
a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil. Hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran dan daya-daya alam, hama dan penyakit
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
Ilham fahriadi, Presiden Mahasiswa STIM Lasharan Jaya Makassar meminta kepada Dinas Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan beserta Gubernur Sulawesi Selatan harus bertindak untuk menolak pembangunan Bumi Perkemahan dan Trak Mountain Bike yang saat ini di jalankan oleh Pemerintah Kab. Sinjai.” tegas Ilham. (***)