ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi publik tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin yang diselenggarakan hari ini (29/11/2020) di Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si menjelaskan bahwa konsultasi publik Ranperda merupakan hal baru yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sulawesi untuk menjaring aspirasi dan saran dari masyarakat dan para ahli, sehingga nantinya akan menghasilkan produk hukum daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Rancangan produk hukum daerah dalam bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diselenggarakan secara serentak oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi di daerah pemilihannya masing-masing” ujar.
Meskipun ini kali pertama dilakukan, namun kita berharap kegiatan ini menjadi instrument untuk menghasilkan saran dan rekomendasi kepada Pansus agar nantinya Perda yang lahir dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kami mengundang Tokoh Masyarakat, praktisi dan pakar hukum supaya kita bisa membuat rumusan yang betul-betul berkualitas.
Konsultasi publik kali ini menggunakan metode fokus group diskusi, sehingga berlangsung secara terarah dan sistematis, penyaji materi berasal dari praktisi dan pakar hukum yaitu Dr. Resdianto Willem SH.LLM.M.KN dan Muh. Bakri, SH sementara dari tim perumus konsultasi publik berasal dari akademisi FISIP UIT A.M Azhar Aljurida, S.Ip., M.Adm.KP dan Akademisi Hukum UIN Arif Rahman, SH. M.H.I
Pakar Hukum Universitas Indonesia Timur Resdianto Willem, mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Provinsi Sulawesi selatan untuk melakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum melahirkan produk hukum agar betul-betul dapat menyentuh masalah yang terjadi di masyarakat.
“Konsultasi Publik seperti ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasi apa materi muatan yang harus diatur dalam produk hukum nantinya, saat ini begitu banyak Peraturan Daerah yang lahir namun sulit diimplementasikan karena tidak mampu memperhitungkan kebutuhan masyarakat termasuk jangkauan arah pengaturannya” ujar Resdianto Willem yang akademisi hukum yang sekaligus advokat senior di Kota Makassar ini.
“Banyak hal yang perlu kita atur dalam Perda ini, termasuk diantaranya kriteria penerima bantuan hukum, kriteria lembaga atau orang yang akan memberi bantuan hukum dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum semua harus dihitung secara cermat” sambungnya.
Turut hadir dalam kegiatan isteri dari Darmawangsyah Muin yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Gowa, Andi Tenri Indah, Sekretaris DPC Gerindra Gowa M. Idris Rate dan CEO Darmawangsyah Muin, Renny Rani Rasyid.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab peserta nampak antusias memberikan masukan dan mengadukan masalah hukum yang mereka hadapi, dan berharap bahwa kedepan pemerintah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang selama ini sering diabaikan hak hukumnya karena ketidakmampuan menyediakan jasa advokat professional.
Di akhir acara, Tenaga Pendamping Kegiatan Rahma Eka Saputri menyampaikan bahwa dirinya berharap, agenda serupa akan kembali terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD Sulsel.(***)








