ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Anggota legislatif Provinsi Sulawesi Selatan, Haslinda adakan pertemuan dengan pakar, pemerhati, juga masyarakat umum pada gelaran konsultasi publik Ranperda bantuan hukum bagi rakyat miskin yang dilaksanakan di RM. Ulu Juku, Panakkukang Makassar, Minggu 29/11/2020.
Pada kesempatan itu, Haslinda mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu tugas yang diberikan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik Ranperda bantuan hukum rakyat miskin sebelum disahkan.
“Forum itu dibuat agar semua publik mengetahui hasil produk pembahasan Ranperda” ujar Haslinda.
Acara yang bertajuk, “Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin” ini mengundang dua pakar hukum yaitu Imran Eka Saputra B., SH. MH dari akademisi, Drs. H. Manasi Sophian, SH. MH dari instansi pemerintah dan turut hadir pemerhati, LSM dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kedua narasumber yang berlatar belakang hukum, memberi pengantar apik tentang persoalan hukum yang sering timbul di tengah masyarakat, utamanya dalam persoalan sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak.
Imran Eka Saputra menjelaskan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai cara perlindungan hak asasi manusia.
“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan” ujar Imran Eka.
Sementara itu, Drs Manasi Sophian, SH. MH. mengatakan bahwa hal yang paling banyak terjadi adalah masalah utamanya pada persoalan tanah.
“Persoalan tersebut berhubungan dengan hukum yang biasanya menjerat masyarakat dalam sengketa tanah” ujar Manasi Sophian.
Pertemuan ini menghadirkan 50 peserta sesuai dengan protokol kesehatan covid, yang dibuat dengan model meja bundar, agar suasananya santai dan terjadi diskusi yang menarik, sehingga menghasilkan banyak rekomendasi dari berbagai unsur yang hadir. (***)