ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Melihat makin banyaknya persoalan terkait cyber atau buzzer dunia maya menuju pesta demokrasi 9 Desember mendatang, hal itu mendapat respon dari salah satu Pemuda Bulukumba.
“Kami sebagai pemuda sangat geram dengan Melihat makin banyaknya persoalan terkait cyber atau buzzer dunia maya menuju 9 Desember mendatang, dengan itu harusnya pihak Kepolisian (Polres Bulukumba) mengfungsikan Subdit Cyber Crime” ujar Yudhistira, Mahasiswa Pascaraja Ilmu Hukum UMI.
Dia mengatakan agar Polres Bulukumba harusnya terus berupaya mengembangkan titik terang terhadap Subdit Cyber Crime untuk mengatasi masalah di dunia maya (sosial media).
“Perlu kita ketahui bahwa selama ini publik tak sedikitpun mendengar dari pihak Polres Bulukumba menindak atau memberikan klarifikasi kebenaran atas informasi hingga dengan mengedukasi masyarakat penguna sosial media”, ucap Yudhistira.
Yudhistira menjelaskan agar Polres tidak ragu menindaklanjuti siapapun yang dinilai melanggar hukum di dunia maya, dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.
Menurutnya Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah salah instrumen yang dapat digunakan oleh Polres Bulukumba dalam mengatasi masalah dunia maya. UU tersebut merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008.
“Karena UU ITE bisa membantu penyidik dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum, sehingga penyidik bisa menyampaikan lansung kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs tertentu”, tutup Yudhistira. (***)








